Lombok Timur (Inside Lombok) – Kepolisian mengimbau warga untuk tidak membakar lahannya pasca kebakaran Kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani tepatnya padang savana Bukit Sebun Kedit dan Bukit Lawang, Desa Sembalun Lawang Kec Sembalun, Kabupaten Lombok Timur pada Rabu (9/10) siang.
Kapolsek Sembalun Iptu Lalu Panca Warsa, di Sembalun, Kamis, menyebutkan pihaknya mengimbau ke masyarakat agar tidak membakar lahan miliknya terlebih pada musim kemarau ini, karena itu bisa menjadi pemicu kebakaran hutan.
“Hukumannya pun sangat berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1991 tentang kehutanan. Telah diatur jelas sanksi pidana bagi aktivitas pembakaran kawasan hutan tersebut,” katanya.
Saat ini kami terus sosialisasi dan menghimbau masyarakat, dengan cara datang ke Desa masing-masing dan mengumumkannya di masjid untuk tidak melakukan pembakaran di kebun, katanya.
Terkait musibah kebakaran kawasan savana, pihanya sempat menemukan dua warga dan diinterogasi oleh petugas guna mengetahui pembakaran itu disengaja atau tidak. Namun mereka tidak mengakui karena mereka pun baru tiba dilokasi selang lima menit lebih dulu dari petugas. (Ant)