Lombok Barat (Inside Lombok) – Adanya keringanan penarikan pajak untuk hotel dan restoran yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Lombok Barat melalui SK yang dikeluarkan oleh Bupati, berlaku hanya untuk Agustus 2020. Namun pada September ini, mulai dilakukan penarikan kembali.
“Dalam SK Bupati itu kan memberi keringanan sampai bulan Agustus. Mulai 1 September tentunya kita mulai melakukan penagihan” kata H. Akhmad Saikhu, selaku kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar, saat ditemui usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD, Rabu (16/09/202)).
Untuk saat ini, diakui Saikhu bahwa kondisi perhotelan khususnya di Lombok Barat, sudah mulai untuk kembali berbenah dan beroperasi setelah diterjang pandemi. Namun, mereka hanya bisa mengandalkan pemasukan dari kunjungan wisatawan domestik saja.
“Artinya sudah mulai berbenah, tapi masih belum seperti yang kita harapkan” imbuhnya.
Karena untuk saat ini, pemerintah daerah masih terus menggenjot pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah dari hotel dan restoran hanya melalui penarikan PBB dan BPHTB.
“Nah itu yang pergerakannya lumayan besar di masa masih pandemi saat ini” jelas Saikhu.
Sementara untuk hotel dan restoran untuk saat ini masih belum bisa berjalan seperti yang diharapkan.
“Untuk pajak hotel dan restoran itu kan melalui wajib pajak (pengelola). Jadi kalau ada tamu kan tentunya ada pajak, tapi kalau tamunya kosong ya pajaknya juga kosong” tandas kepala Bapenda Lobar ini.
Saikhu menyebutkan bahwa, pemerintah daerah berharap supaya Pendapatan Asli Daerah ini dapat memenuhi target seperti yang telah di sepakati dalam sidang paripurna penetapan APBD Perubahan tahun 2020 ini.
Dimana PAD dalam APBD Perubahan ini ditargetkan mampu mencapai angka sebesar Rp251 miliar lebih. Ini mengalami penurunan sebesar 8,22 persen dari dari target PAD yang direncanakan pada APBD murni yang sebesar Rp274 miliar lebih.