Lombok Barat (Inisde Lombok) – Pemberhentian sementara kepala desa Lembuak, Narmada, dari jabatannya melalui SK Bupati nomor 683/326A/PMD/2020. Tertanggal 14 September 2020 lalu.
Diakui Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, bahwa pemberhentian sementara Kades Lembuak tersebut didasarkan oleh beberapa hal. Di mana yang disebutkan oleh Fauzan, ada 3 hal yang mendasari pemerintah daerah segera mengeluarkan Surat Keputusan tersebut.
“Yang pertama, terkait dengan masalah pemberhentian aparatur desa yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan” kata Fauzan, saat ditemui usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD kemarin, Rabu (16/09/2020).
Di mana setelah itu kemudian disusul dengan dilayangkannya surat teguran berikutnya kepada yang bersangkutan. Karena dalam hal ini, lanjut Fauzan, bahwa sesuai aturan yang ada, pemerintah desa tidak boleh memberikan gaji kepada apartur desa yang hanya diangkat secara sepihak.
“Dan yang berikutnya ini berdasarkan beberapa temuan dari inspektorat yang belum ditindaklanjuti” terang Bupati Lobar ini.
Namun terkait penemuan inspektorat tersebut, Fauzan menyebutnya untuk saat ini hal tersebut belum dapat disampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan.
Kemudian hal ketiga yang mendasari pemberhentian Kades tersebut diakui Fauzan, bahwa dikarenakan menyebabkan adanya ketidakstabilan pelayanan di kantor Desa Lembuak. Sehingga kantor desa tersebut tidak dapat digunakan.
“Keputusan ini juga kan kita ambil berdasarkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) nya yang kita lihat disini. Karena kan BPD itu yang mewakili masyarakat” tutup Fauzan.