Lombok Tengah (Inside Lombok)- Perkara gugatan warisan yang dilayangkan Rully Wijayanto terhadap ibu kandungnya Prayatiningsih masih berlanjut. Saat ini, perkara ibu dan anak ini memasuki tahap pembuktian.
“Kemarin sih sebenarnya sudah damai tapi tidak tau setelah keluar dari sini, mungkin ada pihak ketiga”, kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Praya, Baiq Halkiyah kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Adapun putusan pengadilan akan dilakukan setelah tahap pembuktian. Dalam tahap ini, kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan kebenaran masing-masing.
Di mana, harus disampaikan bukti tertulis, saksi minimal dua orang, persangkaan dan kemudian sumpah atau pengakuan.
“Selesai. Nanti ada kesimpulan dari awal persidangan sampai akhir sampai pembacaan putusan”,katanya.
Disebutkan, perkara gugatan warisan ini sudah enam kali sidang setelah pemeriksaan setempat. Namun, perkara ini diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu lima bulan.
“Pemeriksaan perkara di PA itu maksimal lima bulan”,ujarnya.
Pihaknya juga menilai bahwa Rully berhak untuk menggugat warisan tersebut karena merupakan warisan ayahnya. “Siapapun boleh menggugat. Warisan itu terbuka apabila salah satu pewaris meninggal dunia.