29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita Utama116 Pasangan Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Kawin ke PA Praya

116 Pasangan Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Kawin ke PA Praya

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pengadilan Agama (PA) Praya mencatat, terjadi peningkatan permintaan dispensasi perkawinanan anak di bawah umur di sepanjang tahun 2020.

“Yaitu masyarakat yang akan menikah di bawah umur yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang”, kata Ketua PA Praya, Baiq Halkiyah, Kamis (17/9) di kantornya.

Hingga bulan September ini, jumlah permintaan dispensasi perkawinan mencapai 116 permintaan. Meningkat 300 persen dari tahun 2019 lalu yang hanya 33 perkara.

Peningkatan ini terjadi setelah keluarnya UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinanan telah menaikkan usia minimal perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Dengan demikian, usia perkawinan perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.

“Dispensasi perkawinan ini diajukan oleh wali salah satu pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Siapa saja yang kurang umurnya”,imbuhnya.

Dikatakan, permintaan dispensasi ini dilakukan oleh pasangan di bawah umur karena ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga mengajukan dispensasi.

Kalau permintaan ini dikabulkn oleh PA, maka akan dilaporkan ke KUA. Barulah kemudian KUA menikahkan pasangan calon pengantin tersebut.

“Tapi kalau seandainya ditolak (permohonan) oleh PA Praya maka dia tidak boleh menikah”,ujarnya.

Dikabulkannya permohonan dispensasi perkawinanan ini tergantung dari hasil pemeriksaan di persidangan.

Di mana hakim akan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya adalah melihat fisik anak yang akan menikah dan pendidikan terakhirnya serta apakah terjadi “kecelakaan” atau tidak. Hal lain yang juga diperhatikan apakah telah terjadi adat merarik.

“Jadi di Lombok ini kalau perempuan sudah dibawa perkawinan lari, mereka tabu untuk kembali ke rumah orangtuanya. Itu yang jadi pertimbangan hakim”,katanya.

Rata-rata usia pasangan calon pengantin yang mengajukan dispensasi perkawinan ini berusia 17-18 tahun.

“Kalau umurnya 16 tahun tapi majelis hakim melihat anak laki-laki itu sudah bisa bisa bekerja mencari nafkah itu bisa dikabulkan. Tapi jarang yang 16 tahun”,imbuhnya.

Adapun untuk pernikahan dini anak usia SMP di desa Pengenjek yang viral di media sosial , lanjutnya menikah di bawah tangan. Mereka tidak mengajukan dispensasi perkawinan kepada Pengadilan Agama (PA) Praya.

Dampak dari pernikahan di bawah tangan adalah mereka tidak bisa mendapatkan surat nikah.

“Mereka menikah di bawah tangan berarti tidak taat UU, tidak patuh pada aturan yang ada”, ujarnya.

Sehingga ke depan ada beberapa resiko yang harus ditanggung pasangan tersebut, di antaranya adalah menyangkut kesehatan reproduksi. Mereka boleh mengajukan dispensasi perkawinan namun setelah mencapai umur yang sesuai.

Mereka tidak bisa mengikuti isbat nikah karena yang diperbolehkan secara aturan adalah pasangan suami istri yang telah menikah sebelum tahun 1994.

“Dia menikah tapi tidak punya buku nikah atau menikah tapi tidak melanggar aturan agama dan aturan nikah, boleh”,katanya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer