28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKasta NTB Dorong Kejari Selong Tahan Tersangka Kasus Korupsi

Kasta NTB Dorong Kejari Selong Tahan Tersangka Kasus Korupsi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Tersangka kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur, sampai saat ini belum juga ditahan. Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB gelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, guna meminta tersangka tersebut segera di penjara.

Koordinator Umum Aksi, Lalu Wing Haris pada orasinya mengatakan, bahwa pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Selong tidak becus dalam menangani kasus korupsi. Pasalnya, salah seoang oknum yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi sampai saat ini belum juga ditahan.

“Penetapan tersangka sejak bulan Desember 2019 oleh kejari Selong. Tapi kenapa sampai saat ini tersangka tidak dipenjarakan,” ucap Haris yang juga Pembina Kasta NTB tersebut, Kamis (17/09/2020).

Lanjutnya, ia menuntut agar segera menahan tersangka tersebut. Jangan sampai hukum hanya digunakan untuk mencekik masyarakat miskin, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

“Jangan sampai hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ucapnya.

Ia heran kepada Kajari Selong, tersangka masih bebas berkeliaran bukannya di penjara. Sedangkan kalau masyarakat miskin yang hanya mencuri ayam akan segera ditahan dan dijatuhkan hukuman bertahun-tahun penjara.

“Jangan ada kongkalikong di lingkungan Kejari. Jika tidak becus dalam menangani kasus korupsi, silakan angkat kaki dari bumi Lombok Timur,” pintanya.

Keluar menemui massa, Kepala Seksi Intel Kajari Selong, Rasidi mengatakan, salah satu oknum sudah ditetapkan menjadi tersangka, akan tetapi belum bisa ditahan karena ada beberapa kendala. Karena sejatinya tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan jadi belum bisa ditahan.

“Pemeriksaan terhalang oleh Covid-19 dan juga belum ada laporan hasil audit dari BPKP terkait jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut,” ucapnya Rasidi saat menemui massa.

Dikatakannya, perkara tersebut tidak berhenti tapi sedang dalam proses. Namun, massa mempertanyakan kenapa oknum tersebut tidak ditahan padahal sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasi tersebut hanya mengatakan menunggu audit dari BPKP dulu baru bisa tahu hasil kerugian negara. Jika tidak ditemukan kerugian negara otomatis oknum tersebut tidak akan ditahan.

Puluhan massa tersebut terus menekan Kasi Intel dengan mengatakan, jika masih dalam proses lalu kenapa oknum tersebut bisa ditetapkan menjadi tersangka. Namun jawaban dari Kasi Intel tetap sama, para massa menuntut agar oknum tersebut ditahan. Massa akan kembali dengan jumlah yang lebih besar lagi.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer