Lombok Barat (Inside Lombok) – Pihak Desa bersama masyarakat Lembuak tetap saling bersinergi untuk siap pasang badan mempertahankan aset milik desa yang saat ini masih sengketa di pengadilan.
“Warga sangat antusias untuk tetap memperjuangkam aset desa ini, murni mereka lakukan tanpa ada paksaan dari siapapun,” kata Budi, anggota BPD desa Lembuak, di kantor Desa Lembuak, Narmada, Lobar, Jum’at (25/09/2020).
Tentu hal tersebut dikarenakan bahwa aset tersebut memang milik desa yang bahkan telah dikuasai dan dikelola oleh desa sejak 1957.
“Kemarin sidang yang keempat di pengadilan itu sudah masuk tahap esepsi (jawaban dari pihak tergugat) dan minggu depan itu akan ada sidang tanggapan dari pihak penggugat atau sidang yang kelima,” ungkapnya.
Diakui Budi bahwa sejauh ini, pihak desa koordinasi bersama dengan Pemda sejak dilakukannya penyegelan beberapa waktu lalu oleh Warga Lembuak. Sejak saat itu Pemda mulai memperdulikan permasalahan sengketa aset tersebut.
“Yang di mana sebelumnya, cukup alot juga Pemda untuk menindaklanjuti hal ini, walaupun kami dari BPD juga sudah bersurat berkali-kali,” bebernya.
Ahmad Handayani selaku Kepala Dusun Gondawari, juga menyebutkan hal senada, bahwa masyarakat antusias untuk tetap mengawal kasus persidangan yang masih tetap berguling di Pengadilan Negeri saat ini.
“Karena aset desa ini sudah dikuasai desa bahkan mungkin sebelum tahun 1957. Sehingga tanah yang bersengka ini bisa dikatakan murni menjadi aset desa,” ucapnya.
Sehingga hal ini lah yang mengakibatkan emosi masyarakat Lembuak pun memuncak. Bahkan sempat menyegel kantor desa karena ingin aparat desa yang terlibat dalam sengketa lahan ini untuk diberhentikan.
Supaya tidak menjadi penghambat dalam penyelesaian sengketa di pengadilan.
“Dukungan untuk mempertahankan aset desa ini murni dari masyarakat sendiri, tidak ada tendesi apapun dari pihak lain dari awal sampai sidang keempat ini,” tegasnya.
Dirinya pun berharap, supaya semangat dan antusias masyarakat dalam ikut mengawal sidang dan mempertahankan aset desa dapat terus dijaga hingga sampai sidang terakhir nanti.
“Dengan harapan, tanah ini dapat kembali menjadi aset desa kita,” pungkas Ahmad Handayani.
Diakui oleh H. Sabirin selaku ketua tim pemyelamat aset desa, bahwa aksi penyelamatan aset yang dilakukan oleh masyarakat Lembuak ini sebagai bentuk solidaritas mereka mempertahankan aset milik Desa.
Agar ke depannya, aset-aset yang lainnya pun tidak dijamah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Mari kita sama-sama berjuang mempertahankan aset yang sudah kurang lebih 63 tahun kita kuasai dan saat ini sedang digugat oleh seorang warga desa kita,” kata Sabirin.
Karena tim penyelamat aset desa ini berbicara sesuai dengan data yang tertuang di buku induk yang mencatat segala aset kepemilikan desa.
“Sejak awal tanah ini tercatat sebagai tanah pengusungan, yang lengkap dengan nomor pipil, persil, luasnya juga ada dalam buku induk yang kita pegang,” jelasnya.
Dalam silsilahnya, tanah (aset) desa Lembuak yang saat ini sedang digugat memiliki luas 15 are. Tetapi kata Sabirin, karena adanya keperluan untuk pembukaan jalan baru, serta perluasan Jalan Ahmad Yani, sehingga ukurannya pun berkurang menjadi 13 are.
“Dulu tanah itu dipakai sebagai pecatu juru tulis, sebelum adanya Sekdes sekitar tahun 1965. Baru kemudian sejak tahun 1985 berubah nama juru tulis ini menjadi Sekdes,” tutur Sabirin.
Sehingga pada masa itu, ketika Sekdes belum memiliki gaji dari pemerintah, maka Sekdes pada masa itu diberikan pesangon dengan hasil pengelolaan tanah pecatu tersebut.
“Begitu Sekdes diangkat sebagai ASN, hasil pengelolaan tanah pecatu ini pun kembali menjadi kas desa dan dikelola sendiri oleh pemerintah desa untuk kesejahteraan masyarakatnya,” imbuh ketua tim penyelamat aset desa Lembuak ini.
Setelah sekian lama aset tersebut dikelola desa, tetapi baru di tahun 2020 ini ada pihak yang menggungat atas aset tersebut.
“Kemarin ini kan lahan ini dijual dulu oleh oknum kepala desa, baru kemudian digugat,” ketusnya.
Seharusnya, kata dia, kepala desa dalam hal ini harus melakukan musyawarah bersama dengan APD dan masysrakat. Jangan justru langsung menyerahkan hak kepada pihak yang mengklaim bahwa aset tersebut merupakan miliknya.
Dalam gugatan itu pun, diakui Sabirin, ada beberapa kejanggalan. Salah satunya terkait satu pipil yang justru memuat dua objek yang dibatasi oleh jalan negara.
“Ini dia satu pipil tapi dua lokasi yang dibatasi oleh jalan negara, sehingga ini yang menurut kami janggal,” herannya.
Bahkan pada bagian nama pemilik lahan tersebut, ditemukan adanya tindihan.
Setelah dicek, sambung Sabirin, nomor induk yang tertera di pipil tersebut juga ternyata pemilik lahan yang digunakan dalam pipil tersebut justru nama orang lain dalam dokumen yang sebenarnya.