29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaViral Senam Zumba Massal, Satgas Lotim Berikan Sanksi Kepada Penyelenggara

Viral Senam Zumba Massal, Satgas Lotim Berikan Sanksi Kepada Penyelenggara

Lombok Timur (Inside Lombok) – Vidio senam zumba massal yang diunggah oleh akun Facebook Milia Yudha, di sebuah gedung yang ada di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) pada Minggu lalu (27/09/2020). Dengan sigap Tim Satgas Covid-19 Lotim memanggil penyelenggara dan diberikan sanksi.

Dalam Conference Pers yang dilaksanakan di Polres Lotim yang dihadiri oleh, Kapolres Lotim, Dandim 1615, Sekda Lotim, Kasat Pol P, pelapor (Yudha Milia) dan terlapor (Penyelenggara).

Dalam Conper tersebut, Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan, bahwa penyelenggaraan senam zumba massal tersebut melanggar Perda yang telah ditetapkan pemerintah, dan juga tidak ada izin dari Satgas Covid-19 kabupaten atau pun izin pada Polsek setempat .

“Meskipun itu merupakan olahraga. Namun, kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan dan juga melibatkan ratusan orang. Untuk itu, kita akan berikan sanksi tegas,” ucapnya, Senin (28/09/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, M Juaini Taofik menyampaikan terima kasihnya kepada Yudha Millia yang telah melaporkan serta melayangkan kritikan kepada Satgas Covid-19 Lotim, atas aksi yang dilakukan ratusan masyarakat tanpa sepengetahuan dari pihaknya.

“Kita ucapkan terima kasih kepada Yudha Millia yang telah membantu Satgas Covid-19,” katanya.

Untuk itu, Juaini berharap kepada semua lapisan masyarakat untuk membantu Tim Gabungan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Untuk bersama-sama mengawal Perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Jumlah kita du Tim Gabungan hanya sedikit, dan tidak bisa menjamah semua wilayah. Untuk itu kita harapkan kerjasama dari semua lapisan masyarakat,” harapnya.

Selain itu, salah seorang penyelenggara, Sakmah, enggan untuk memberikan keterangan kepada para wartawan atas kegiatan yang dilakukan dengan ratusan masyarakat tanpa menerapkan protokol pencegahan.

“Aku no comment,” ucapnya sembari meninggalkan ruang Conpres.

Atas kejadian tersebut, pihak penyelenggara diberikan sanksi denda sebesar Rp400.000. Dan juga menutup sementara gedung yang digunakan menyelenggarakan senam zumba massal tersebut.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer