Lombok Barat (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang disinyalir menyasar para penambang di wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Kasatres Narkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi mengaku bahwa timnya sudah mengamankan tiga orang sindikat yang terlibat dalam jaringan tersebut. Di mana ketiganya beserta barang bukti diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di jalan tanjakan Jurang Kelotok, Dusun Kombang, Desa Buwun Mas, Sekotong pada Minggu (11/10/2020) malam sekitar pukul 22:00 Wita.
Satres Narkoba meringkus 2 orang, masing-masing berinisial AJ (26) warga asal desa Serage, kecamatan Praya Barat Daya, Loteng. Dan UM (27) asal Batu Jangkih Loteng.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika yang diduga jenis sabu, dengan berat bruto 2,88 gram. Beserta uang tunai sebesar Rp 450.000, kemudian bong yang lengkap dengan dua pipet, dua buah korek api, gunting, dompet, satu bundel klip obat yang masih kosong, dan satu unit sepeda motor vario warna hitam.
Dari hasil interogasi kedua terduga pelaku, tim Satres narkoba melakukan pengembangan hingga kembali melakukan penangkapan keesokan harinya terhadap terduga pelaku RD (21) asal dusun Kelep, desa Taman Baru, kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
“Dia kita amankan di warung nasi di pinggir jalan di dusun Kelep, desa Taman Baru, dengan barang bukti 4 poket yang isinya narkotika yang diduga jenis sabu, seberat 2 gram beserta satu buah kaca” beber Kasatres Narkoba Polres Lobar dalam press conference di Polres Lobar, Selasa (13/10/2020).
Penangkapan ini, katanya berdasarkan informasi yang diperoleh dari para pengguna yang telah lebih dulu diamankan, serta laporan dari masyarakat sekitar. Yang mengetahui adanya aktivitas pengedaran sabu dikalangan para penambang.
“Jadi kita akan terus lakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini, supaya kita tahu darimana sumber mereka memperoleh barang ini” ujarnya.
Kini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), serta pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang narkotika. Dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara paling lama.