28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaProgram Satu Desa Satu Lapangan di Lotim Terkendala Polemik Tanah Pecatu

Program Satu Desa Satu Lapangan di Lotim Terkendala Polemik Tanah Pecatu

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) di bawah kepemimpinan Sukiman Azmy dan H Rumaksi (SH) berjanji akan membuat program satu desa satu lapangan. Namun saat ini belum terealisasi akibat polemik tanah pecatu antardesa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Timur,M Hairi mengatakan, Pemkab Lotim saat ini tengah gencar menyelesaikan permasalahan tanah pecatu di beberapa desa. Pasalnya dalam melaksanakan program tersebut, bagi desa yang belum mempunyai lapangan untuk segera dibuat menggunakan tanah pecatu.

“Banyak desa mekar yang tidak diberikan hak tanah pecatunya oleh desa induk,” ucapnya, saat ditemui di ruangannya oleh Inside Lombok, (15/10).

Saat ini, pihak DPMD masih mendata berapa desa yang belum mempunyai lapangan, dan diketahui beberapa desa yang belum mempunyai lapangan tersebut dikarenakan bel mendapat tanah pecatu dari desa induk.

“Desa induk harus menyerahkan tanah pecatu tersebut kepada desa mekar,” Jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Lotim berhasil menyelesaikan polemik beberapa desa terkait tanah pecatu tersebut. Hingga ada desa yang memperkarakan tanah pecatu tersebut ke meja pengadilan.

“Terkait itu, kita sedang menyusun Perbup untuk mengaturnya,” katanya.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, M Juani Taofik, angkat bicara terkait hal itu. Ia mengatakan bagi desa yang belum punya lapangan sebaiknya mengalokasikan satu kapling tanah untuk membuat lapangan. Namun banyak desa yang belum mendapat hak tanah pecatu dari desa induk.

“Sehingga hal tersebut akan diatur oleh Perbup. Kita sedang menyiapkan regulasinya,” kata Sekda.

Dikatakan Sekda, pada umumnya lapangan desa yang baik itu harus berada di pinggir jalan, akan tetapi jika ditukar dengan tanah pecatu yang berada jauh dari pinggir jalan tentunya akan ada regulasi yang harus dipersiapkan.

” Bagaimana merubahnya atau menukarkan tanah pecatu ke pinggir jalan tentunya harus ada regulasi dari Gubernur. Itu yang akan kita kawal nantinya,” tuturnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer