29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPenuntasan RTG Lobar Tersisa 2 Bulan, BPBD Lakukan Evaluasi Pola Pembangunan

Penuntasan RTG Lobar Tersisa 2 Bulan, BPBD Lakukan Evaluasi Pola Pembangunan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kendati daerah diberikan tenggat waktu hingga akhir tahun ini untuk dapat merampungkan pengerjaan Rumah Tahan Gempa (RTG). Yang kini tersisa 2 bulan lagi, namun pengerjaan tahap ke-dua untuk 2.422 rumah korban gempa tahun 2018 lalu di Lombok Barat belum dapat dikerjakan.

Kepala Pelaksana BPBD Lobar Mahnan mengatakan perlu dilakukannya evaluasi pola pembangunan untuk dapat mengetahui pola mana yang lebih efektif diterapkan dalam tenggat waktu 2 bulan ini.

Serta perlunya dilakukan penjajakan terkait kemampuan para aplikator maupun suplier. Dalam menyelesaikan RTG tersebut, baik jenis Risha, Riko, maupun jenis yang lainnya.

“Sekarang sudah 21 Oktober, 2.422 dalam jangka 2 bulan, tenaga apa yang kita butuhkan untuk melakukan percepatan?” Katanya saat dimintai keterangan, usai menghadiri sidang paripurna di ruang sidang DPRD Lobar, Rabu (21/10/2020) kemarin.

Sementara untuk pembangunan RTG tahap ke-dua ini yang membutuhkan anggarannya kurang lebih sekitar Rp 50 miliar dan masih ditahan oleh pemerintah pusat.

“Yang memberikan dana ini kan ingin memastikan, bahwa dana ini terserap ndak sampai bulan Desember, ini yang akan kita pastikan dalam pertemuan dengan BNPB” imbuhnya.

Karena apabila mengacu pada juklak juknis yang sebelumnya dengan pola swakelola, justru rentan menyebabkan permasalah fdan sehingga berpotensi menghambat percepatan pembangunan RTG.

Karena dengan pola swakelola tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPBD melakukan kontrak dengan Pokmas yang dibentuk oleh para korban. Yang kemudian Pokmas ini yang melakukan kerjasama dengan aplikator yang akan melakukan perbaikan rumah.

“Tapi dengan pola itu, terjadi banyak masalah. Penyelesaian LPJnya molor, bahkan ada Pokmas yang bawa kabur dana bantuan untuk RTG ketika terminnya dicairkan, rumah belum selesai, tapi dananya malah dibawa kabur” sesalnya.

Sehingga kemungkinan semacam itu yang saat ini dihindari. Oleh karenanya perlu dilakukan evaluasi sebelum tahap ke-dua ini dimulai.

“Apakah masih relevan ndak dengan aturan yang lama, atau ada langkah-langkah percepatan. Tentunya dengan tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku” bebernya.

Seperti opsi dengan pola pembangunan secara kontraktual. Lanjut Mahnan, yang mana dalam hal ini, hanya melibatkan dua pihak saja. Yakni BPBD selaku PPK dengan pihak penyedia atau rekanan.

“Kemungkinan dengan pola ini, kita bisa mengejar target penyelesaian 2.422 RTG dalam waktu 2 bulan ini” ujarnya.

Karena dengan pola kontraktual tersebut, BPBD memiliki keleluasaan, termasuk dalam menentukan pihak rekanan. Terkait juga dengan penyesuaian kemampuan finansial mereka dengan kesanggupan pembangunan yang mampu mereka kerjakan dalam deadline waktu yang diberikan.

“Jangan sampai dia dikasih kerjaan oleh Pokmas 200, sementara kemampuan finansialnya hanya 50. Hal itu akan kita bahas” tegasnya Mahnan.

Karena dalam pola kontraktual ini, sebutnya, BPBD tidak akan memberikan bayaran sebelum bangunan fisik RTG selesai 100 persen.

“Ini kan masih jadi evaluasi BPBD dan BNPB, kira-kira mana yang lebih efektif. Tapi saya berharap pola kontraktual ini yang bisa dipilih untuk tahap ke-dua ini” ungkapnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer