29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKejari Lotim Musnahkan 41 Poket Sabu dan Ratusan Kosmetik Ilegal

Kejari Lotim Musnahkan 41 Poket Sabu dan Ratusan Kosmetik Ilegal

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki hukum tetap. BB yang dimusnahkan berupa 41 poket bungkus sabu dengan total keseluruhan 58,86 gram, dan kosmetik ilegal sebanyak 136 item.

Kasi Pemusnahan Barang Bukti Kejari Lotim, Aris Fajar julianto mengatakan, penyitaan barang bukti berupa kosmetik tidak ada izin edar (ilegal) dan sabu-sabu tersebut sudah lama, hanya saja keputusan pengadilan baru keluar sejak satu bulan lalu, dan sudah memiliki hukum tetap.

“Begitu kami menerima keputusan pengadilan kami langsung eksekusi untuk pemusnahan, ” ucapnya, seusai melaksanakan pemusnahan di Kejari Lotim, Senin, (26/10).

Dikatakan Aris, untuk jumlah tersangkanya sebanyak 15 orang dengan kasus yang berbeda. Sedangkan untuk tersangka narkotika sendiri sebanyak sembilan orang tersangka, dan tersangka kasus kosmetik tersebut sebanyak enam orang.

“Untuk kasus kosmetik tersebut terkait dengan UU kesehatan yang di mana kosmetik tersebut tidak memiliki nomor BPOM, dan tanpa izin edar (Ilegal),” jelasnya.

Pelaku dari pengedaran kosmetik ilegal tersebut, dihukum dengan penjara selama tiga bulan. Sedangkan untuk pelaku narkotika, dihukum dengan hukuman yang berbeda, tergantung tingkat pemberatan kasusnya.

“tersangka ini bervariasi, ada pengedar, pemakai, menyimpan dan menguasai,” katanya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer