28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDLHK Lotim Berikan Sanksi Hotel yang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan

DLHK Lotim Berikan Sanksi Hotel yang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Beredar luasnya foto aktivitas oknum pegawai salah satu hotel yang membuang sampah sembarangan di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lombok Timur (Lotim) berikan sanksi kepada pihak hotel.

Mengenai hal tersebut, Royal Sembahulun Ketua Pokdarwis Sembalun angkat bicara, ia mengatakan, pemerintah hanya mencari PAD dengan memberikan izin kepada para investor untuk membuat hotel di Sembalun tanpa adanya keuntungan yang bisa didapati oleh masyarakat Sembalun.

Lanjut Royal, dengan adanya hotel di Sembalun berdampak buruk bagi lingkungan, pihak hotel dengan semena-mena membuang sampah di kawasan Sembalun yang juga merupakan bagian dari TNGR tersebut.

“Keberadaan hotel tersebut hanya berdampak buruk bagi kami, tidak ada feedback yang kami dapatkan selaku masyarakat Sembalun. Hanya sedikit, dan dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan sangat tidak etis” kesalnya saat di hubungi Inside Lombok via Telepon, Senin (26/10).

Sampah yang menumpuk di beberapa titik di sepanjang jalan hutan Sembalun, pemandangan yang tidak elok dilihat di daerah wisata nasional. Sehingga Royal meminta kepada dinas terkait untuk bertindak tegas kepada para investor nakal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DLHK Lotim, Lalu Muliadi mengatakan, pihaknya turun langsung ke lokasi untuk melihat kebenarannya dan berkoordinasi dengan Camat Sembalun untuk meminta informasi lebih lanjut. Dari informasi yang didapat memang benar apa yang terjadi pembuangan sampah yang dilakukan salah satu hotel di Sembalun.

Lanjutnya, setelah melihat kebenarannya langsung, pihak DLHK langsung mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi sosial dan sanksi tertulis. Pihak hotel tersebut diberikan sanksi sosial berupa memungut kembali sampah yang sudah dibuang sembarangan di Kawasan Sembalun. Selanjutnya, DLHK juga segera melayangkan teguran tertulis kepada pihak hotel.

“Kita juga berikan pihak hotel sanksi administratif,” ujarnya saat ditemui Inside Lombok, Senin (26/10).

Sanksi tersebut yang bisa diberikan oleh pihak DLHK, pasalnya kawasan Sembalun tersebut merupakan bagian dari TNGR. Sehingga untuk sanksi yang lebih berat, selebihnya diserahkan ke pihak TNGR.

“Selebihnya di luar sanksi administratif, itu wewenangnya TNGR,” ujarnya.

Pihak DLHK sendiri akan memanggil seluruh pihak hotel di Sembalun untuk diberikan sosialisasi dan pengarahan terkait masalah sampah. Agar nantinya kejadian serupa tidak terjadi lagi di kawasan wisata nasional tersebut.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer