26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSidang Perdana Upaya Hukum Luar Biasa Baiq Nuril

Sidang Perdana Upaya Hukum Luar Biasa Baiq Nuril

Mataram (Inside Lombok) – Sidang Peninjuan Kembali (PK) kasus Baiq Nuril, terduga kasus pelanggaran UU ITE, baru saja dilaksanakan pada Kamis (10/01/2019). Sidang tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya pada Kamis (03/01/2019) Baiq Nuril beserta kuasa hukumnya mengajukan Memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Mataram.

Sidang dimulai pukul 11.00 Wita dan dipimpin oleh Hakim Ketua Sugeng Jauhari, serta Hakim Anggota Hiras Sitanggang dan Rosana Irawati. Sidang dimulai dengan pembacaan Memori PK oleh Penasihat Hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar.

Ketika diberikan izin bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi Memori PK yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Baiq Nuril, Agus S. Faizal selaku Jaksa dalam persidangan tersebut meminta waktu kepada hakim ketua untuk menyusun tanggapan tertulis terkait PK yang dibacakan.

“Tidak ada masalah. Sidangnya kan lancar-lancar saja. Kita cuma butuh waktu menyusun tanggapannya. Soalnya kami baru terima Memori PK itu tiga hari yang lalu,” ujar Agung saat dimintai keterangan pada Kamis (10/01/2019).

Agung juga menambahkan bahwa ada beberapa poin penting yang perlu dipelajari terkait Memori PK yang diajukan.

Hakim ketua kemudian memutuskan menunda sidang sampai dengan Rabu (16/01/2019) pukul 09.00 Wita. Hakim ketua juga meminta Jaksa menyusun tanggapannya dalam kurun waktu tersebut.

Kuasa Hukum Baiq Nuril, Ida Made Santiadnya, menyanpaikan bahwa tidak ada hal lain yang diinginkan oleh Baiq Nuril dan Kuasa hukumnya selain Majelis Hakim mengabulkan Peninjauan Kembali mereka dan menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer