27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPolres Lombok Utara Berhasil Amankan 5 Are Ladang Ganja

Polres Lombok Utara Berhasil Amankan 5 Are Ladang Ganja

Lombok Utara (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara berhasil mengamankan tanah pekarangan seluas 5 are yang diduga ditanami tanaman narkotika jenis ganja pada Jumat (11/01/2019) sekitar pukul 09.00 Wita.

Tanah pekarangan yang terletak di Dusun Dasan Tengak Pekatan, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara tersebut ditemukan 20 pohon ganja dengan usia tanam satu bulan.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Herman Suriyono, menerangkan bahwa terbongkarnya penanaman ganja tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan selama empat hari untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah informasi dinyatakan valid, Tim operasi yang dipimpin oleh Kapolres Lombok Utara kemudian langsung mendatangi dua orang tersangka pelaku dengan inisial R (36) dan AA (26) untuk menanyakan pohon ganja tersebut.

“Setelah diamankan, pelaku menunjukkan lokasi penanaman di pekarangan sebelah rumahnya. Saat kami tanya ‘pohon apa ini?’ pelaku menjawab dengan mengatakan ‘ini pohon cimeng.’ Usianya baru ditanam satu bulan,” ujar Herman, Jumat (11/01/2019).

Setelah mengambil keterangan dari saksi masyarakat sekitar serta anggota Tim Operasi Polres Lombok Utara kemudian mengukur 20 pohon tersebut dan mengambil tindakan dengan mencabut pohon ganja untuk diamankan di kantor polres.

Diketahui masing-masing pohon memiliki ketinggian antara 45 cm sampai dengan 196 cm. Saat ini kedua tersangka pelaku telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer