31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalPolda NTB Telusuri Aliran Dana Kasus Cuci Uang Hasil Penipuan Investor

Polda NTB Telusuri Aliran Dana Kasus Cuci Uang Hasil Penipuan Investor

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri aliran dana dari kasus pencucian uang yang diduga hasil penipuan seorang investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Rabu, mengatakan penelusuran aliran dana dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jadi informasinya ada uang (hasil penipuan) yang juga mengalir dari tersangka ke anaknya. Itu yang masih kita dalami,” kata Ekawana.

Karena itu, kata Putu Gede, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap anak dari tersangka ZA yang ditetapkan bersama istrinya, RO.

“Nanti kami lihat, apa saja yang dimiliki anaknya itu.Akan diperiksa lagi,” ujarnya.

Korban dalam kasus ini adalah seorang investor asal Jawa Timur, Andre Setiadi Karyadi. Tersangka ZA menjanjikan investasi lahan di Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat; dan di kawasan Pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Total luasnya 8 hektare dengan nilai mencapai Rp18 miliar.

Namun janji itu hanya sebatas omongan belaka, meskipun uang telah diberikan tunai, namun sertifikat untuk lahan yang dijanjikan tak kunjung datang. Investor pun merasa termakan dengan tipu muslihat ZA.

Bahkan akibat ulahnya, si investor yang bekerja sebagai tukang cuci piring di Amerika itu, kini tidak bisa kembali ke Indonesia sebelum utang pajaknya lunas terbayar.

Karena itu, investor melaporkan perbuatan ZA ke Polda NTB. Dari penelusuran polisi, tersangka akhirnya terungkap menyamarkan uang hasil penipuan jual beli tanah senilai Rp16,3 miliar melalui istrinya.

Dasar itu yang kemudian menjadikan ZA sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian dalam proses pengembangan, penyidik kepolisian menemukan uang milik investor tersebut telah berubah menjadi aset tanah di sejumlah kawasan wisata di Pulau Lombok. Aset tersebut mengatasnamakan RO, istri dari ZA.

“Aset itu sudah dalam bentuk sertifikat, ada yang SHM ada juga yang masih sporadik. Jumlahnya ada 14 atau 12 bidang lahan, semua sudah kita sita,” ujarnya.

Sebagai tersangka tambahan, RO disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer