27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaUncategorizedDispar Lobar Kebut Verifikasi Data Hotel dan Restoran Penerima Hibah

Dispar Lobar Kebut Verifikasi Data Hotel dan Restoran Penerima Hibah

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menganggarkan Rp 3,3 triliun dana hibah bidang pariwisata. Lombok Barat menjadi salah satu daerah di NTB yang akan menerima Rp 13,59 miliar. Yang ditujukan untuk membantu sektor industri pariwisata yang terdampak pandemi covid-19.

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lobar, Saeful Ahkam, bahwa skema pembagian dana hibah tersebut adalah 30 persen dari jumlah dana hibah yang diterima kabupaten dapat dikelolah oleh Pemda. Sebesar 5 persen untuk pengelolaan, perencanaan, supervisi, dan pengawasan yang sebagian besarnya akan dilakukan oleh APIP (Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah) dalam hal ini inspektorat.

Kemudian 25 persen dari 30 persen dana yang bisa dikelola Pemda tersebut, harus digunakan oleh Pemda untuk menjamin keindahan, kesehatan, kebersihan, keamanan, serta lingkungan di kawasan destinasi wisata.

Sementara, 70 persennya kata Ahkam, itu akan dihibahkan ke hotel dan restoran yang ada di wilayah Lombok Barat. Di mana saat ini, Dispar tengah melakukan revalidasi data jumlah hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah tersebut.

“Di hitungan awal kami, jumlah hotel itu 138 dan restoran 58” kata Ahkam, saat ditemui di kantornya beberapa hari yang lalu.

Kemudian dari data awal tersebut, pihaknya harus melakukan lagi revalidasi dan verifikasi. Guna untuk dapat mendata berapa jumlah hotel dan restoran yang akan berhak menerima dana hibah tersebut.

Karena syarat bagi hotel dan restoran yang akan dapat menerima hibah tersebut adalah, yang pertama harus memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Kemudian hotel dan restoran yang telah menyelesaikan pembayaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) tahun 2019 dan syarat ketiga adalah hotel dan restoran yang masih tetap beroperasi.

“Kita akan melakukan revalidasi dan verifikasi terkait hotel dan restoran yang memiliki TDUP dan sudah membayar PHPR 2019 dulu” imbuhnya.

Dimana penghitungan perolehan dana hibah yang akan diterima hotel dan restoran, lanjut Ahkam, bahwa berapa total PHPR tersebut akan menjadi angka pembilang dan angka pembaginya adalah berapa total akumulasi pajak sebuah hotel di tahun 2019.

“Misalnya ada hotel yang kewajiban pajaknya Rp 100 juta, dan di tahun 2019 dia hanya membayar Rp 50 juta, maka itu yang akan menjadi pembagi untuk perolehan hibah yang akan didapatkan” papar Kadispar Lobar ini.

Penggunaan dana hibah tersebut diserahkan kepada pihak hotel yang bersangkutan.

“Dengan catatan, kalaupun dia melakukan pekerjaan sarana dan prasarana, pengadaan barang, jangan sampai melampaui batas waktu pelaporan” tegasnya.

Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Lobar pun memperjelas bahwa yang akan memperoleh dana hibah tersebut yang pasti adalah hotel dan restoran yang membayar pajak (PHPR) tahun 2019. Serta masih tetap beroperasi tahun ini.

“Sekali lagi acuannya itu, yang taat bayar pajak pada tahun 2019, karena memang itu ketentuannya” sebut kepala Bapenda Lobar, Ahmad Saikhu, saat ditemui di kantor Bapenda Lobar, Rabu (04/11/2020).

Dan rata-rata hotel dan restoran di kawasan wisata di Lombok Barat, diakuinya telah membayar pajak. Walaupun yang pada tahun 2018 masih ada yang tertunda pembayarannya akibat gempa. Namun kata Saikhu, tetap yang menjadi acuan adalah pembayaran pajak tahun 2019.

Terkait berapa data pasti hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah tersebut, diakui Saikhu, bahwa hal itu yang saat ini masih dalam proses verifikasi. Agar pembagian dana hibah tersebut sesuai dengan juklas juknis yang ditentukan pusat sebagai pemberi dana.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer