Lombok Timur (Inside Lombok) – Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio memberikan penghargaan kepada pasangan suami istri yang menemukan 275,56 gram narkoba jenis sabu di halaman rumahnya Jumat (7/11) sekitar pukul 07.00 Wita.
Babinsa Desa Pene dan Babinkamtibmas juga diberikan Penghargaan atas kepedulian dalam menyikapi penemuan barang haram tersebut.
“Kami apresiasi atas tanggapnya pasutri yang begitu menemukan narkoba di halaman rumahnya langsung di melaporkan ke aparat desa,” ungkapnya dalam jumpa pers di Kodim 1615 Lotim, Jumat (6/11) malam.
Menurut Tunggul, kronologis penemuan narkoba jenis sabu oleh pasutri ini terjadi saat menyapu halaman rumahnya. Ia melihat ada seekor anjing sedang mengoyak bungkusan yang berisi sabu tersebut, S langsung mengamankan barang itu sambil menunggu suaminya bangun.
Saat suaminya banyak, S memberitahukan suaminya kalau ia menemukan sabu tersebut.
Setelah suaminya membuka isi bungkusan, suami S langsung melaporkan penemuan itu ke perangkat desa yang ditindaklanjuti ke Babinsa dan Babinktibmas.
“Dugaan sementara barbuk yang ditemukan itu narkoba jenis sabu seberat 275,55 gram dan telah diamankan Satnarkoba Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Saat ditanya kepemilikan sabu, Kapolres mengatakan masih dalam penyelidikan
“Pemilik barbuk yang ditemukan pasutri di halaman rumahnya tersebut, dalam penyelidikan,” sebutnya. (Ant)