Lombok Timur (Inside Lombok) – Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang meninggal di Negara Malaysia dipulangkan ke kediamannya. Mereka dijemput oleh staf Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dianakertrans) Lotim.
Kepala Bidang Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Lotim, Hirsan mengatakan, tigal PMI asal Lotim yang meninggal di Malaysia tersebut karena mengidap sakit. Dari tiga PMI tersebut, dua di antaranya merupakan PMI yang tidak lengkap dokumen migrasinya (ilegal).
“Tiga PMI tersebut berasal dari Desa Lenek, Desa Kuang Baru Sakra, dan Pringgabaya Utara,” ucap Hirsan, saat dihubungi Inside Lombok, Jumat (13/11).
Dikatakan Hirsan, status PMI ilegal maupun tidak, mereka adalah warga Lotim yg harus dibantu dan difasilitasi penjemputan jenazah. Pihak Disnakertrans Lotim sudah berkoordinasi dengan pihak BP2MI Mataram, keluarga, dan pihak Kedutaan Indonesia di Malaysia untuk pengurusan kepulangan jenazah.
“BP2MI dan Disnaketrans melakukan penjemputan serta membayar biaya cargo di bandara, jenazah yang dari Pringgabaya pengurusannya dibantu oleh ketua Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LP2MI) NTB,” jelasnya.
Sementara itu, pengurusan pemulangan jenazah PMI yang ilegal lebih rumit daripada PMI yang berstatus legal. Pasalnya, jika PMI tersebut legal, maka ia sudah masuk dalam sistem dan difasilitasi oleh pemerintah bersama dengan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
“Kalau PMI yang ilegal pemulangannya dengan mandiri, di mana biayanya ditanggung oleh keluarga maupun majikan di Malaysia itupun kalau majikannya baik dan mau bertanggung jawab,” tambahnya.
Hirsan menambahkan, masyarakat yang ingin mengadu nasib ke luar negeri lebih baik melalui proses dan langkah yang resmi. Agar nantinya pemerintahan bisa membantu jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan ketika bekerja di luar negeri.