25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaKonstruksi Jalan Bypass BIL- Mandalika Masih Terkendala Lahan

Konstruksi Jalan Bypass BIL- Mandalika Masih Terkendala Lahan

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Konstruksi jalan bypass sepanjang 17 km dari Bandara Internasional Lombok (BIL)- Mandalika masih menyisakan masalah.

Hal itu lantaran empat warga yang terkena dampak pembangunan infrastruktur jalan pendukung MotoGP tersebut belum mau pindah dari atas lahannya.

“Ada empat warga belum mau pindah dari lahannya karena mereka tidak sepakat dengan harga lahan dari hasil appraisal”,kata Pelaksana Balai Jalan Nasional (BJN) Wilayah I Provinsi NTB, Bagus Prabowo, Jum’at (13/11/2020) di Praya.

Luas lahan yang masih menyisakan persoalan tersebut yakni sekitar 30 are yang berlokasi di desa Sukadana.

- Advertisement -

Meski demikian, pembayaran ganti rugi sudah dititip di Pengadilan Negeri (PN) Praya dengan sistem konsinyasi dengan total anggaran mencapai Rp2,3 miliar.

“Artinya, secara hukum yang bersangkutan tidak berhak lagi atas lahan itu. Karena sudah ditekan pengadilan. Silakan uangnya mau diambil kapan”, katanya.

Pihaknya juga sudah mengajukan pengosongan lahan kepada PN Praya agar konstruksi jalan bypass BIL- Mandalika bisa segera terlaksana. Atas hal itu, PN Praya sedang turun menemui empat warga tersebut agar mereka mau menerima uang ganti rugi yang dititip itu.

“Tapi kalau tidak mau, maka langkah yang akan dilakukan adalah eksekusi”,ujarnya.

Sementara itu, untuk pengerjaan paket satu dan paket dua konstruksi jalan bypass BIL-Mandalika sedang berjalan, yakni pembersihan lahan. “Karena ini ada tiga paket”, lanjutnya.

Pembangunan jalan tersebut ditarget tuntas pada bulan Agustus tahun 2021 yakni dua bulan sebelum event balap dunia, MotoGP digelar pada bulan Oktober. Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan ini mencapai Rp1,4 triliun.

Sementara itu, Kepala Desa Sukadana, Syukur mengaku mendukung penuh pembangunan jalan bypass itu. “Tapi dengan catatan sisa lahan yang belum dibayar itu dibayar”,cetusnya.

Selain itu, dia meminta BJN menunaikan janjinya untuk membayar seluruh sisa lahan yang telah dibebaskan namun tidak dimanfaatkan.

“Sisa tanahnya variatif, mulai dari satu meter hingga lima meter persegi, kemudian ini harus dituntaskan”,tegasnya.

- Advertisement -

Berita Populer