Lombok Tengah (Inside Lombok)- Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Kerakyatan (Laskar) NTB, Jum’at (20/11/2020) pagi menggedor Kantor Cabang PT Federal Internasional Finance (FIF) Praya Lombok Tengah (Loteng).
Kedatangan mereka untuk memprotes aksi debt collector atau penagih utang sebagai perpanjangan tangan FIF yang dinilai kerap mengintimidasi debitur.
“Perusahaan tersebut dinilai kerap memberikan tekanan kepada masyarakat di jalan-jalan serta ancaman lisan”,kata koordinator umum, H. Agus Setiawan dalam orasinya.
Dikatakan, keadaan ekonomi masyarakat saat ini sedang berada dalam jurang resesi. Hal itu membuat pendapatan masyarakat khususnya kelas ekonomi ke bawah terpuruk. Bahkan banyak karyawan yang di-PHK.
Keuntungan warung- warung kecil juga menurun drastis akibat Covid-19. Atas hal ini, FIF semestinya menggunakan hati nurani dan tidak mengintimidasi masyarakat dengan ancaman pidana.
“Hentikan tuduhan-tuduhan atas alasan pidana terhadap hak-hak debitur”,tegasnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan FIF, Niko yang menemui warga mengaku akan menyampaikan tuntutan warga kepada pimpinannya.
“Kami terima tuntutan yang disampaikan ini. Kami akan sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Selesai melakukan aksi, warga selanjutnya menyampaikan laporan kepada pihak Polres Loteng terkait dengan tindakan dari para debt collector tersebut. Kegiatan itu berjalan damai dan mendapatkan pengamanan dari aparat.
Dalam laporannya, warga meminta Polresta Loteng untuk menindak tegas debt colector FIF Cabang Praya. Debt collector dianggap telah melangkahi kewenangan lembaga peradilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi.
“Sehingga Kapolres wajib menindak tegas debt collector yang melampaui kewenangan hukum”,kata Korlap Aksi, Lalu Iqra Hafiddin.
Kapolres Loteng, AKBP Hesty Setyo Nugroho saat menemui warga berjanji akan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga. “Kita akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masa aksi”, ujarnya singkat.