Mataram (Inside Lombok) – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan berkas penanganan kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga hasil penipuan seorang investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Berkasnya dinyatakan lengkap pada pekan lalu. Jadi sekarang kami tinggal melaksanakan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” kata Ekawana di Mataram, Jumat.
Untuk pelaksanaan tahap dua tersebut, kata dia, masih menunggu kabar kesiapan dari penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Lebih lanjut, Ekawana mengatakan bahwa berkas yang dinyatakan lengkap ini adalah milik tersangka ZA.
Untuk berkas milik istrinya berinisial RO, yang diduga terlibat menerima aliran uang hasil penipuan investor itu masih dalam proses pengembangan.
“Sesuai dengan permintaan jaksa, kalau berkas milik suaminya (tersangka ZA) sudah tahap dua, masuk sidang, baru lanjut ke berkas istrinya ini,” ujarnya.
Korban dalam kasus ini adalah seorang investor asal Jawa Timur, Andre Setiadi Karyadi. Tersangka ZA menjanjikan investasi lahan di Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat; dan di kawasan Pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Total luasnya 8 hektare dengan nilai mencapai Rp18 miliar.
Namun ternyata janji itu hanya sebatas omongan belaka, meskipun uang telah diberikan tunai, namun sertifikat untuk lahan yang dijanjikan tak kunjung datang. Investor pun merasa termakan dengan tipu muslihat ZA.
Bahkan akibat ulah tersangka, investor yang bekerja sebagai tukang cuci piring di Amerika Serikat itu kini tidak bisa kembali ke Indonesia sebelum utang pajaknya lunas terbayar.
Oleh karena itu, investor melaporkan perbuatan ZA ke Polda NTB. Dari penelusuran polisi, tersangka akhirnya terungkap menyamarkan uang hasil penipuan jual beli tanah senilai Rp16,3 miliar melalui istrinya.
Dasar itu yang kemudian menjadikan ZA sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian dalam proses pengembangan, penyidik kepolisian menemukan uang milik investor tersebut telah berubah menjadi aset tanah di sejumlah kawasan wisata di Pulau Lombok. Aset tersebut mengatasnamakan RO, istri dari ZA.
Aset itu sudah dalam bentuk sertifikat, ada yang sudah berbentuk sertifikat hak milik (SHM) dan juga yang masih sporadik. Jumlahnya mencapai belasan petak lahan. Seluruhnya disita pihak kepolisian.
Sebagai tersangka tambahan, RO disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ant)