Mataram (Inside Lombok) – Tim Puma Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menangkap pemuda berinisial LS warga Dusun Batu Rakit, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, karena diduga sebagai pelaku pencuri sepeda motor.
Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap di seputaran Dusun Pendua, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Sabtu (21/11), sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan LS berawal dari kecurigaan polisi terhadap barang yang hendak dijualnya dengan harga murah. Tim Puma Polres Lombok Utara yang curiga dengan motor tersebut, langsung menyamar sebagai pembeli.
Di samping itu, motor yang hendak dijual LS sama jenisnya dengan motor yang dilaporkan hilang oleh LSN, warga Dusun Semokan, Desa Sukadana, beberapa hari yang lalu.
“Tim kami yang merasa curiga dengan barang tersebut langsung menyamar sebagai pembeli dan membuat janji ketemu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra.
Berdasarkan hasil pengecekan seluruh bodi motor, barang tersebut cocok dengan semua keterangan yang diperoleh Tim Puma dari hasil Laporan korban. Tanpa pikir panjang, polisi langsung membekuk LS di tempat, kemudian membawanya ke Mako Polres Lombok Utara, untuk proses hukum selanjutnya.
Dari hasil berita acara pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, LS mengakui perbuatannya.
Ia mengaku mencuri sepeda motor di kebun milik korban. Saat itu, korban memarkir kendaraannya, pada Sabtu (7/11) lalu.
Saat menjalankan aksinya, LS mendapati motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci lehernya, namun lubang kunci motor tertutup, lalu LS berusaha mencari kunci motor tersebut dan menemukannya di atap bilik milik korban.
Pelaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Polisi menduga LS dibantu oleh rekannya yang lain, atas kecurigaannya itu dan berdasarkan dari keternangan LS, polisi sedang memburu rekannya LS.
“Kami yakin pasti LS punya komplotan, dan berdasarkan hal itu, tim kami akan terus memburu pelaku yang lainnya,” jelas Anton.
Paur Humas Polres Lombok Utara, Bripka Wiswa Karma menjelaskan LS dikenakan dengan pemberatan kasus tindak pidana pencurian dan/atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ant)