Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob Polres Mataram telah mengamankan tersangka baru dengan inisial SL dalam kasus pungli dana rekonstruksi masjid pada Kamis (17/01/2019) sekitar pukul 16.00 Wita. SL diketahui menjabat sebagai Kasubbag Bidang Kepegawaian Kamenterian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa SL telah menerima dana sejumlah Rp55 juta. Dana tersebut merupakan hasil dari pungutan liar yang dilakukan oleh LBR, staf KUA Gunungsari atas perintah IK, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lobar.
“SL ini menerima dana Rp55 juta. Mengetahui LBR dan IK sudah ditangkap, SL berpura-pura mengembalikan uang tersebut kepada istri IK dengan alasan membayar hutang pada Selasa (15/01/2019). Itu dilakukan SL untuk menunjukkan dirinya tidak terlibat,” ujar Saiful.
Ditangkapnya SL merupakan pengembangan lebih lanjut dari kasus pungli yang diakukan LBR sebelumnya. LBR diketahui meminta dana sebesar 20% dari jumlah dana yang diterima 13 masjid di wilayah Lobar.
Atas aksinya tersebut, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 12E Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. SL diduga sebagai otak dari aksi pungutan liar tersebut.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Mataram. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp95 juta, dimana ketiga tersangka diduga meraup dana rekonstruksi tersebut sejumlah Rp105 juta.