31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalMA Perberat Pidana Pengganti Denda Terdakwa Pungli di Sekotong

MA Perberat Pidana Pengganti Denda Terdakwa Pungli di Sekotong

Mataram (Inside Lombok) – Majelis Kasasi Mahkamah Agung RI memperberat pidana pengganti denda untuk terdakwa pungutan liar (pungli) dalam pencairan dana desa dan alokasi dana desa di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Dalam putusan kasasinya yang tercantum pada Nomor: 3123 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 15 Oktober 2020, majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejari Mataram dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 6/PID.TPK/2020/PT.MTR yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

“Memperbaiki putusan tersebut mengenai pidana pengganti denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa,” dalam salinan putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa Ramang yang diterima di Mataram, Selasa.

Dari putusan kasasi yang dipimpin Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ramang selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Lebih berat dua bulan dari putusan banding.

Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana pengganti denda itu dilihat dari fakta pembuktian adanya penarikan pungutan pencairan ADD desa wilayah Sekotong Barat yang totalnya mencapai Rp76,4 juta oleh terdakwa. Penarikannya dilakukan sejak tahun 2017 sampai tahun 2019.

Perbuatan terdakwa terbongkar dari giat Polres Lombok Barat yang melakukan tangkap tangan. Dari giatnya, polisi mengamankan barang bukti pungli berupa uang tunai Rp3 juta.

Uang tersebut diterima terdakwa yang menjabat sebagai Mantan Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Sekotong untuk biaya pengurusan administrasi pencairan anggaran desa.

Penasihat hukum terdakwa Ramang, Deni Nur Indra mengatakan belum menentukan apakah akan menggunakan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.

“Pada intinya kami menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Deni.

Begitu juga yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan. Kepada wartawan, Wayan menyatakan bahwa pihaknya belum berani menentukan sikap atas putusan kasasi tersebut.

“Jadi kami laporkan dulu ke pimpinan,” kata Wayan. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer