Lombok Tengah (Inside Lombok)- Sebanyak 3.356 warga Lombok Tengah (Loteng) belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner KPUD Loteng, Lukmanul Hakim, Jum’at (27/11/2020) di Praya membenarkan hal itu. Dia menjelaskan kalau warga yang belum masuk DPT ini disebabkan karena mereka belum melakukan perekaman dan tidak memiliki KTP elektronik.
Meski demikian, warga tetap bisa menyalurkan hak pilihnya tanggal 9 Desember nanti. Dengan syarat warga tersebut harus memiliki KTP elektronik.
“Sesuai ketentuan UU ditegaskan bagi warga yang tidak terdaftar di DPT bisa pakai KTP elektronik datang ke TPS”,kata Lukman.
Lebih lanjut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menggenjot perekaman dan pencetakan KTP elektronik bagi ribuan warga tersebut.
Hingga saat ini, dari data 3.356 itu, tercatat yang sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik pasca penetapan DPT sebanyak 947 orang. Adapun sisanya akan diupayakan untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik hingga hari pencoblosan nanti.
“Ini sedang dilakukan sinkronisasi data. Dari sisa yang ada berapa yang sudah merekam sehingga kemungkinan akan lebih dari 947 orang itu bisa jadi sudah ribuan”, katanya.
Dikatakan, warga yang belum mengantongi KTP elektronik ini tidak semuanya merupakan pemilih pemula. Namun banyak juga warga yangs sudah dewasa dan juga lanjut usia (lansia).
“Ini kan banyak yang enggan mengurus KTP. Kalau anaknya masuk sekolah baru diurus”,ujar Lukman.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Loteng, Baiq Anita Nindiana sebelumnya mengatakan, pihaknya memprogramkan turun ke desa-desa agar semua warga memiliki dokumen kependudukan, baik itu KTP elektronik, KK, akte kelahiran maupun akta kematian.
Pelayanan ke desa- desa ini akan berlangsung sampai akhir tahun. “139 desa di Lombok Tengah kita datangi”,katanya.
Bagi warga yang tidak mampu untuk keluar, petugas registrasi desa akan mendatangi warga ke rumahnya. “Bagi yang belum pernah punya KTP. Itu sampai 120 warga yang dilayani tiap desa itu gratis. Tidak dipungut biaya”,imbuhnya.
Karena itu, pelayanan di kantor Dinas Dukcapil hanya sebatas perbaikan data seperti perubahan status pada KTP elektronik.
“Kalau yang perbaikan, perubahan status di KTP dilayani semua. Baik yang cerai hidup atau cerai mati”,jelasnya.