Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Mataram 2021, tidak mengalami kenaikan, sehingga nilainya sama dengan UMK 2020 yakni sebesar Rp2.184.450.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Senin, mengatakan besaran UMK tahun 2021 tersebut tidak mengalami kenaikan dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan perusahaan selama pandemi COVID-19.
“Karena itulah, kami bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram, mengambil kebijakan nilai UMK tetap seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB yang juga tidak mengalami kenaikan,” katanya.
Sebelum penetapan UMK, kata Hariadi, dalam setiap rapat SPSI memang menuntut kenaikan nilai UMK, akan tetapi setelah mempertimbangkan berbagai masalah yang dihadapi oleh pengusaha melalui Aspriondo, akhir SPSI dapat memaklumi dan sepakat tidak menuntut kenaikan UMK.
Selain itu, juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sama dengan nilai upah 2020.
“Nilai UMK sebesar Rp2.184.450, saat ini sudah diajukan ke Wali Kota Mataram untuk ditandatangani kemudian disahkan dan ditetapkan oleh Gubernur NTB,” katanya.
Setelah ditetapkan oleh gubernur, lanjutnya, UMK Mataram tersebut akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2021. Namun sebelumnya, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada para pengusaha.
Hariadi menambahkan, selama ini meskipun UMK setiap tahun ditetapkan nilainya terus naik, tapi masih ada juga perusahaan terutama usaha kecil mikro (UKM) yang memberikan upah dengan sistem kesepakatan dengan karyawan.
“Meskipun itu tidak dibenarkan, tapi kita juga tidak bisa melarang karena mereka saling membutuhkan dan yang jelas ada kesepakatan,” katanya. (Ant)