26.5 C
Mataram
Rabu, 1 Mei 2024
BerandaBerita UtamaKelompok Petani Lotim Harapkan Pemda Rancang Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Kelompok Petani Lotim Harapkan Pemda Rancang Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah serta Kelompok Tani, gelar hearing pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kelompok Tani meminta agar Raperda tersebut bisa menjamin pemberdayaan petani.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Tani Ternak Selamat Dunia Akhirat (LPTTSDA), Iskandar Bakhtiar mengatakan, dengan dilakukannya pembahasan terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut, ia meminta kepada para pemangku kebijakan untuk menjamin ketetapan harga komoditi pertanian. Agar nantinya bisa menciptakan pemberdayaan petani.

“Setelah bulan April-Oktober biasanya harga komoditi pertanian turun, makanya kami minta dalam Raperda tersebut menjamin harga komoditi tersebut agar tidak mengalami penurunan,” ucapnya kepada Inside Lombok di Gedung DPRD Lotim, Selasa (01/11).

Ia juga meminta agar Raperda tersebut bisa menaikkan harga komoditi pertanian di atas harga BIP, agar nantinya para petani bisa berdaya dan bisa meraup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya yang lain.

- Advertisement -

“Naikkan cuma Rp3 ribu sampai Rp4 ribu saja para petani kita bisa sejahtera,” pintanya.

Iskandar juga agar pemerintah bisa menjamin pasar bagi para petani untuk menjual komoditinya, pasalnya banyak komoditi pertanian dari luar pulau yang masuk ke pasar di wilayah Lotim yang mengakibatkan para petani kehilangan pasar jualannya.

“Banyak komoditi dari luar pulau seperti Bali yang menguasai pasar kita,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Lotim, H Daeng Paelori mengatakan, untuk mengatur dan menjamin harga komoditi pasar kita tidak bisa, pasalnya harga tersebut sudah menjadi mekanisme pasar.

“Kita bisa saja mengatur harga beberapa komoditi yang bisa dimanfaatkan oleh daerah untuk dibuat produk,” kata Daeng, Selasa (01/11).

Lanjutnya, jika komoditi beras bisa saja pihaknya untuk lebih memberdayakan para petani Lotim tanpa harus mendatangkan beras dari daerah lain. Akan tetapi tidak semua komoditi yang bisa diatur, karena pemerintah tidak bisa mengintervensi harga pasar.

“Kita ada cara lain untuk menstabilkan harga komoditi pertanian dan sedang kita upayakan, salah satunya yaitu menggandeng pihak ketiga untuk produksi, misalnya petani bisa menjual tomatnya kepada pihak ketiga untuk dibuat saus,” jelasnya.

Di dalam Raperda itu sendiri, kata Daeng, sudah jelas diatur perlindungan dan pemberdayaan para petani. Perlindungan yang diatur bagi para petani dalam Raperda tersebut ialah bagaimana memberikan perlindungan para petani yang gagal panen akibat dari bencana alam.

“Di sana sudah ada ganti rugi para petani kita yang terdampak bencana, selama ini kan tidak pernah diatur hal seperti itu,” Jelasnya.

- Advertisement -

Berita Populer