26.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaDishub Lotim Akan Tindak Pengelola Wisata Tak Taat Aturan Soal Tarif Parkir

Dishub Lotim Akan Tindak Pengelola Wisata Tak Taat Aturan Soal Tarif Parkir

Lombok Timur (Inside Lombok) – Banyaknya laporan masyarakat terkait adanya retribusi tarif parkir yang dipermainkan di sejumlah lokasi wisata di Lombok Timur yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Lotim akan turun langsung berikan peringatan.

Salah seorang pengunjung, Yudha Millia Sandi mengatakan, tarif parkir di lokasi salah satu wisata di Lotim tidak sesai Perda Nomor 11 dan 12 tahun 2010 tentang tarif parkir. Di mana pada perda tersebut sudah diatur besaran tarif bagi roda dua dan roda empat. Akan tetapi, pada lokasi wisata tersebut tidak menerapkan sesuai perda tersebut.

“Ini parkirnya untuk roda dua aja Rp5 ribu, belum lagi masuk ke lokasi wisatanya,” ujar Yudha kepada Inside Lombok.

Terdapat beberapa wisata yang memang tidak menerapkan tarif parkir sesuai dengan perda yang berlaku. Hanya saja masyarakat cuma bisa mengeluh tanpa mereka tahu di mana tempat melaporkan hal tersebut.

- Advertisement -

Hal serupa dikatakan Handini, ketika ia dan teman-temannya mengunjungi wisata air terjun yang ada di wilayah Jeruk Manis, di mana besaran tarif parkir tidak sesuai dengan perda parkir tersebut. Untuk itu, ia meminta pihak yang berwenang meninjau kembali aktivitas parkir di lokasi wisata.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Bimkes Dal Ops Dishub Lotim, Iwan Hartawan mengatakan, memang benar dalam Perda Nomor 11 dan 12 tahun 2010 sudah diatur besaran tarif parkir di wilayah Lotim. Di mana dalam perda tersebut diatur tarif Rp1000 untuk roda dua, dan Rp2000 untuk roda empat.

“Kita akan lakukan monitoring ke lokasi wisata yang ada di Lotim untuk memastikan besaran tarif parkir yang diberlakukan di sana,” jelasnya, saat ditemui Inside Lombok di ruangannya, Selasa (01/12).

Adapun jika ditemukan tarif yang bertentangan dengan perda maka pihaknya akan melayangkan teguran lisan kepada pengelola. Apabila pengelola belum merespon akan diberikan lagi surat teguran. Jika tidak, maka pihak Dishub akan mencabut izin wisata tersebut.

“Kita berikan peringatan sebanyak dua kali yaitu lisan dan tertulis, jika tidak memberikan respon dan masih ngeyel, maka kita akan cabut izin operasinya,” katanya.

Lanjutnya, dengan adanya laporan seperti itu maka pihaknya akan langsung turun memonitoring lokasi wisata tersebut dan memberikan teguran.

- Advertisement -

Berita Populer