Lombok Barat (Inside Lombok) – Banyak nelayan di desa Buwun Mas Sekotong terancam rugi akibat adanya kebijakan pemerintah pusat untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster atau benur. Setelah mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) terjadi OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan oleh KPK belum lama ini.
Hal itu diungkapkan oleh Kades Buwun Mas, Rochidi. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut sangat berdampak bagi nelayan yang ada di Desa Buwun Mas.
“kalau ada penundaan itu kan dampaknya ke nelayan ini, kasihan juga” ungkap Rochidi, Selasa (01/12/2020).
Lantaran, para nelayan tersebut, diakuinya sudah beramai-ramai membentuk kelompok pasca dikeluarkannya kebijakan diizinkannya penangkapan bibit lobster. Bahkan, pihak KKP, tuturnya, pernah melakukan pertemuan dengan nelayan mengenai hal tersebut.
Sehingga akhirnya para nelayan memiliki angan-angan yang tinggi untuk bisa memperoleh pendapatan dari budidaya benur tersebut. Mengingat ketika masa jabatan menteri KKP terdahulu, Susi Pudjiastuti, adanya Permen larangan penangkapan benih lobster.
“Kalau kecewa sudah pasti mereka (nelayan) itu kecewa, karena kita ndak tahu, ini sampai kapan” keluhnya.
Terlebih lagi, para nelayan itu, disebutnya sudah melakukan investasi untuk budidaya dan sebagainya.
Dampak kebijakan penutupan sementara itu, dinilai akan berimbas pada ancaman meningkatnya angka pengangguran.
Sehingga diharapkan segera ada perbaikan dan kepastian dalam regulasi mengenai hal tersebut.
Rochidi pun menyebut, sejak diberlakukannya regulasi baru oleh Menteri yang sekarang membuat harga benih lobster menjadi turun. Jika dibandingkan ketika belum diberlakukannya Permen.
“Kalau sebelumnya itu sangat tinggi walaupun bervariasi tergantung jenisnya. Kalau dibandingkan komoditas laut lainnya mungkin paling tinggi Lobster” tandasnya.
Bahkan sebelum Permen era mantan menteri KKP Susi Pudjiastutu, banyak nelayan yang membuat rakit atau tambak. Karena menilai bisnis lobster begitu menjanjikan. Namun ketika Permen itu diberlakukan, harga jualnya justru anjlok.
Padahal di Desa Buwun Mas sendiri, ungkapnya, terdapat sekitar seratus kelompok nelayan. Ia menyebut trend itu sama ketika ramainya bisnis tambang. Banyak warga yang menjadi nelayan beramai ramai menjadi penambang. Begitupun saat bisnis lobster kian menjanjikan, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup. Banyak masyarakat yang menjadi nelayan lobster.
“Cuma, khusus di Buwun Mas ini memang sudah ada yang menjadi penampung lobster dan segala macam. Cuma trendnya seperti musiman, jadi kita tidak bisa menghitung realnya berapa nelayan” ungkap Kades Buwun Mas ini.
Pihaknya pun mempertanyakan kejelasan regulasi yang baru itu. Sebab hingga kini belum ada sosialisasi yang diterima para nelayan.
Sementara itu, sebelumnya KKP mengeluarkan kebijakan untuk penghentian sementara pengiriman baby lobster dengan tujuan untuk memperbaiki tata kelola benih lobster (BBL). Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan menteri KKP nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan Lobster, kepiting dan ranjungan di wilayah pengelolaan perikanan. Serta mempertimbangkan proses revisi PP tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lobar, Lalu Sukawadi mengaku, bahwa pihaknya sudah menerima surat edaran KKP nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang penghentian sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).
“SE (Surat Edaran) dari KKP itu menghentikan sementara pengiriman benih Lobster, karena masih dibenahi ditata kelolanya” terang Lalu Sukwadi.
Ia mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu seperti apa langkah selanjutnya dari KKP. Apakah penangkapan dan pengiriman lobster ini masih dibuka atau ditutup dan tidak dibuka sama sekali.
Meski demikian, ia menyebut, penghentian sementara pengiriman ini tentu merugikan nelayan. Karena mereka terancam tidak bisa menjual benih Lobster yang sudah ditangkap dan dibudidayakan.
Namun nelayan bisa membudidayakan benih Lobster itu, kemudian baru akan boleh dijual ketika sudah besar. Yang mana harga jualnya dinilai lebih mahal, karena 800 gram lobster bisa mencapai kisaran harga Rp 4 hingga 5 juta untuk lobster jenis mutiara. Tetapi, nelayan tetap harus mengeluarkan lagi biaya untuk budidaya.
“Ada sekitar 300 orang nelayan yang terdampak akibat kebijakan ini. Karena ada yang menggantungkan kehidupan dari lobster, ada juga yang menjadi sampingan” bebernya.
Walaupun harga jual benih lobster masih murah, yaini masih pada kisaran harga Rp 10 sampai Rp 30 ribu perekornya yang disesuaikan dengan jenisnya. Namun dari situ mereka bisa menghidupi keluarga.
“Persoalan usaha ini dimonopoli, bukan urusan di nelayan namun diatas. Yang penting mereka dapat makan” Kadis DKP Lobar ini.
Karena jika dibandingkan dengan sebelum kebijakan itu dikeluarkan, justru banyak nelayan yang sembunyi-sembunyi melakukan penangkaan dan pengiriman lopster. Yang justrus mengakibatkan banyak nelayan yang harus terjerat hukum.
Meski begitu, dia mengungkapkam bahwa usaha lobster ini, telah mampu menyerap tenaga kerja lokal, yang berjumlah kurang lebih 350 orang. Sehingga hal itu, disebutnya, dapat membantu para nelayan tersebut untuk dapat terus memperoleh pemasukan di tengah pandemi covid-19 yang saat ini masih terjadi.