26.5 C
Mataram
Rabu, 1 Mei 2024
BerandaBerita UtamaSK dari Kemendagri Belum Keluar, Dewan Soroti Pelantikan Kadis Dukcapil Lobar

SK dari Kemendagri Belum Keluar, Dewan Soroti Pelantikan Kadis Dukcapil Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pelantikan Kepala Dinas Dukcapil Lobar yang baru, pada 25 November lalu itu menjadi sorotan. Lantaran pelantikannya dilakukan sebelum keluarnya rekomendasi dan SK dari Kemendagri.

Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah menilai, kebijakan yang dilakukan oleh Bupati dalam melantik Kadis Dukcapil sebelum ada rekomendasi dari Kemendagri dianggap tidak melalui pertimbangan yang matang. Hal itu mengakibatkan jabatan tersebut seharusnya diisi oleh pejabat yang definitif, bukan dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).

“Tidak ada pertimbangan bagaimana bisa pelayanan dasar itu pakai Plt” kata Hj. Nurhidayah, Senin (21/12/2020).

Di mana sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada pasal 6 ayat 1 menyebutkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melalui Gubernur.

- Advertisement -

Sehingga ia menegaskan seharusnya sebelum menentukan siapa yang akan menduduki jabatan di dinas dukcapil, harus dilakukan pertimbangan dengan baik, sebelum memutuskan sesuatu yang berdampak besar bagi masyarakat Kabupaten Lombok Barat.

Dirinya juga menyebut keberadaan jabatan Plt untuk dinas yang lainnya mungkin bisa, tetapi untuk jabatan kepala dinas dukcapil menurut dia tidak bisa menempatkan PLT.

“Apalagi sesuatu yang berdampak besar bagi masyarakat Lobar, kecuali kalau dinas yang lain, boleh lah,” sarannya.

Sebelumnya pelantikan Kadis Dukcapil yang baru ini merupakan hasil dari pelaksanaan job fit yang sudah digelar pada bulan Oktober 2020 lalu. Dari hasil Job fit itu, kemudian Bupati melantik enam orang pejabat eselon II yang sudah mendapatkan izin resmi dari Komisi Aparatur Sipil Nagara (KASN).

Menanggapi hal ini, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid mengatakan pelantikan kepala dinas dukcapil dilakukannya setelah Pemkab Lobar berkomunikasi langsung dengan Direktorat Jendral (Dirjen) Dukcapil dengan pertimbangan, kalau menunggu SK akan banyak jabatan yang kosong di lingkungan Pemkab Lobar.

“Pelantikan dilakukan juga setelah saya berkomunikasi langsung dengan Dirjen Dukcapil dengan pertimbangan kalau menunggu banyak yang kosong” ujar Fauzan.

Dari hasil komunikasi dengan Dirjen, untuk saat ini, guna mendukung persetujuan,  pemberhentian, pengangkatan agak sulit bisa cepat. Karena yang akan bertanda tangan langsung untuk jabatan eselon II, lanjutnya, itu dilakukan oleh Mendagri langsung.

“Kata beliau (Dirjen) persetujuan pemberhentian dan pengangkatan sulit bisa cepat karena yang tandatangan langsung Mendagri. Belum lagi harus diparaf” tuturnya.

Terlebih lagi, adanya hambatan akibat Covid-19 ini, yang turut menjadi salah satu kendala dari tidak bisa cepatnya keluar rekomendasi dari Mendagri tersebut.

“Intinya semua prosedur sudah kita lakukan, termasuk komunikasi langsung” Tandas Bupati Lobar ini.

- Advertisement -

Berita Populer