Lombok Tengah (Inside Lombok)- Angka kriminalitas di Kabupaten Lombok Tengah menurun selama tahun 2020. Pada tahun 2019 terjadi 1.027 kasus sedangkan tahun 2020 terjadi sebanyak 921 kasus.
Dari 921 kasus itu, sebanyak 615 kasus berhasil diungkap dan diselesaikan oleh aparat kepolisian.
“Masih ada sisa 250-an kasus. Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, tahun ini ada penurunan kasus sekitar 200 kasus atau 13 persen”,kata Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana kepada wartawan, Rabu (30/12) di Praya.
Sementara itu, jumlah tersangka dari hasil pengungkapan 621 kasus tersebut sebanyak 151 orang. Dari 151 orang tersangka ini juga dilakukan pengembangan. Karena satu tersangka bisa melakukan tindak kriminal lebih dari satu kali.
Meski demikian, kalau melihat persentase penyelesaian kasus tahun ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2019.
Di mana, tahun 2019 penyelesaian kasus sebanyak 69 persen dan tahun 2020 sebanyak 66 persen. “Memang mengalami penurunan. Penyebabnya karena Covid-19,”ujarnya.
Adapun untuk peredaran barang haram narkoba diungkap sekitar 49 kasus dengan barang bukti sebanyak 670.55 gram Shabu dan empat butir ekstasi.
Sedangkan jumlah tersangka bandar narkoba yang ditangkap sebanyak lima orang. Kemudian 20 orang pengecer, lima orang kurir dan 19 orang penyalahguna.
Sementara untuk penanganan terhadap peredaran minuman keras yang tidak berizin ditangani sebanyak dua kasus, baik itu di tahun 2019 maupun di tahun 2020. “Ini dua ditangani karena tidak berizin,”katanya.
Angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Lombok Tengah tahun 2020 ini juga mengalami penurunan. Tahun ini lakalantas terjadi sebanyak 151 kasus.
Dengan rincian, 77 orang meninggal dunia, 50 orang luka berat dan 113 mengalami luka ringan. Kerugian material akibat lakalantas ini mencapai Rp160 juta.
Adapun tahun 2019, lakalantas terjadi sebanyak 201 kasus. Di mana 84 korban meninggal dunia, luka berat berat 41 orang, luka ringan 152 orang dan kerugian material mencapai Rp218 juta.
“Menurun sekitar 25 persen. Rata-rata penyebab lakalantas karena faktor alam, kelalaian dan pelanggaran lalu lintas,”katanya.