Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menaruh perhatian besar atas pernikahan remaja di bawah umur yang terjadi antara BA (16) dan MI (17), warga kecamatan Pujut Lombok Tengah.
“Kementerian taruh perhatian soal ini. Karena beritanya viral dan sudah tembus nasional,”kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, Lalu Muliardi Yunus, Jum’at (8/1/2021) di kantornya.
Dia mengatakan, Kementerian PPPA menanyakan langkah Pemda selanjutnya dalam menyikapi pernikahan anak tersebut. “Dan kita sudah katakan yang akan kita lakukan adalah memastikan anak tersebut untuk menunda kehamilan,”ujarnya.
Selain itu, pasangan suami istri belia itu akan diupayakan untuk melanjutkan sekolah, minimal mengikuti paket C. Jajarannya sudah turun ke lokasi untuk meyakinkan pasangan suami istri muda itu untuk menunda kehamilan.
Diakuinya juga kalau pihaknya kecolongan dalam kasus pernikahan anak yang terjadi di desa Sukadana tersebut. Karena dari pihak desa pun tidak mengetahui perihal pernikahan itu. Hanya kepala dusun (Kadus) yang mengetahuinya namun tidak melaporkan ke pihak desa.
“Kalau kita tau pasti kita akan melerai,”imbuhnya.
Sementara terkait dengan Kadus yang mengizinkan pernikahan dini itu berlangsung akan dipecat oleh kepala desa setempat. Pihak-pihak yang memfasilitasi pernikahan anak tersebut sebenarnya juga bisa dipidana. Hanya saja, prosesnya lumayan rumit.
“Kita di sini hanya memfasilitasi. Kalau untuk melapor ke polisi itu kita minta LPA seperti yang terjadi di desa Beber dulu. Tapi LPA kan tidak kunjung memproses,”imbuhnya.
Karenanya, salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam waktu dekat adalah meminta pasangan suami istri itu untuk menunda kehamilan. Karena rahimnya belum kuat untuk mengandung.
Dia juga mengklaim kalau sosialisasi tentang larangan menikah dini ini sudah digencarkan pihaknya. Sosialisasi itu bahkan sudah sampai ke desa-desa. Meski tidak dipungkiri bahwa kasus pernikahan anak di Lombok Tengah bukan menurun namun mengalami peningkatan.
“Tidak mungkin orang sana tidak tahu (larangan pernikahan anak) karena kita sudah cukup kuat untuk melakukan sosialisasi,” klaimnya.