25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaNTB Peroleh SK Perhutanan Sosial 14.800 Hektare Dari Presiden

NTB Peroleh SK Perhutanan Sosial 14.800 Hektare Dari Presiden

Mataram (Inside Lombok) – Provinsi Nusa Tenggara Barat memperoleh surat keputusan (SK) Hutan Sosial seluas 14.800 hektare (Ha) untuk 10.270 KK dan redistribusi tanah sebesar 127 Ha untuk 873 KK yang diserahkan Presiden Joko Widodo pada acara menyerahkan SK Hutan Sosial (Hutsos), Hutan Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) secara serentak se-Indonesia yang berlangsung secara virtual, Kamis.

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah mengajak masyarakat yang baru saja mendapatkan SK dari Presiden agar memanfaatkan hutan dengan bijak.

“Jangan sampai hutan itu kita jaga seakan-akan tidak bisa diapa-apakan, hutan bisa digunakan, dimaksimalkan tapi tetap dijaga kelestariannya,” ujarnya.

NTB sendiri dalam program sertifikasi lahan hutan sosial di empat kabupaten yakni Lombok Barat, Sumbawa, Bima dan Dompu. Penerima sertifikat pengelolaan adalah mereka yang bermitra dengan pemerintah melalui KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) dengan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam pengelolaannya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB menargetkan mengalokasikan 400 ribu hektare hutan sosial dari 1,7 Ha hutan yang dimiliki NTB. Adapun redistribusi lahan melalui SK TORA adalah lahan yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukannya, sebelum diterbitkannya SK dilakukan pelepasan lahan untuk disertifikat sesuai peruntukannya. Misalnya izin pembukaan lahan hutan untuk transmigrasi maupun pembangunan fasilitas pemerintah seperti sekolah dan puskesmas.

“Dari target 400 ribu bersertifikat itu baru 48 ribu yang terdata. Realnya, lahan-lahan itu sudah dikelola tapi yang legalitasnya ada baru 48 ribu,” kata Kepala Dinas LHK NTB, Madani Mukarom.

Ia mengatakan kendala ini menyebabkan sertifikasi lahan untuk pengelolaan hutan yang lebih produktif dan ramah lingkungan tak bisa diselesaikan dalam waktu dua atau tiga tahun karena belum banyak masyarakat yang saat ini mengelola kawasan hutan belum maksimal karena hanya mengandalkan hasil hutan.

“Apalagi dari sisi pelestarian banyak juga masyarakat yang hanya mengambil. Dua konsep yang dipadukan ini yaitu melestarikan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar belum dipahami mereka yang menolak sertifikasi lahan,” katanya.

Secara nasional, pemerintah pusat mengalokasikan 2.929 SK untuk 651 ribu KK dan 35 SK untuk 37.500 Ha hutan adat serta 12,7 Ha hutan sosial untuk redistribusi lahan dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dalam tiga pilar pelestarian yang efektif yakni lahan, kesempatan berusaha dan sumber daya manusia dalam penciptaan lapangan kerja.

“Sejak lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian yang khusus kepada yang namanya redistribusi aset,” ujar Presiden Jokowi.

Redistribusi aset disebut Presiden sangat kuat pengaruhnya dengan permasalahan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang ada di Indonesia. Hal ini juga menjadi jawaban di tengah maraknya sengketa agraria yang kerap terjadi belakangan ini.

“Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” jelasnya.

Presiden menekankan bahwa kegiatan penyerahan SK akan terus mendapat pantauan dari pusat. Untuk itu, ia meminta masyarakat penerima SK dapat mempergunakan hutan dengan sebaik-baiknya.

“Saya tidak ingin hanya sekedar membagi-bagikan SK, ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif,” lanjut Jokowi.

Ia juga turut memperingatkan agar jangan sampai ada pelanggaran hukum yang terjadi ke depannya diakibatkan SK Hutan Sosial tersebut. Dengan kehadiran SK ini pula, ia berharap perhutanan sosial betul-betul memberikan dampak bagi kemajuan perekonomian, tanpa mengganggu ekosistem hutan itu sendiri.

“Jangan sampai sudah dapat SK ini, kemudian dipindahtangankan ke orang lain, hati-hati, saya ikuti, meskipun saya di Jakarta, saya bisa mengikuti ini,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer