Lombok Barat (Inside Lombok) – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lobar ungkap transaksi pupuk bersubsidi di wilayah Gerung. Di tengah memuncaknya keluhan para petani lantaran pupuk yang saat ini langka dan mahal, polisi amankan delapan karung pupuk urea bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq menuturkan, bahwa pengungkapan itu berdasarkan informasi yang diterima anggota Tipidter terkait adanya oknum yang menjual pupuk bersubsidi di wilayah Gerung.
“Kemudian kami lakukan pengecekan, ternyata di lokasi itu memang benar ada orang yang sedang menurunkan pupuk dari truk” bebernya, dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, Minggu (10/01/2021).
Oknum yang kedapatan sedang menurunkan delapan karung pupuk dari truk di lokasi kejadian tersebut berinisial HH. Kata Dhafid, saat diintrogasi, oknum yang bersangkutan mengakui tengah menjual pupuk bersubsidi ke salah satu warga di Kebon Ayu, Gerung, berinisial MH.
Kemudian polisi langsung mengamankan kedelapan karung pupuk beserta satu unit mobil truk bersama HS ke Polres Lobar.
“Dari keterangannya, HS ini mendapatkan pupuk bersubsidi itu dari IA. Lalu IA ini mengaku mendapatkan pupuk itu dari gudang tempatnya bekerja” paparnya.
Lebih, lanjut ia menjelaskan, bahwa oknum IA mengaku mendapatkan pupuk tersebut dengan cara meminta lebih kepada salah satu staf bagian pencatatan gudang pupuk tempatnya bekerja ketika melakukan pengangkutan. Di mana gudang yang disebutkan tersebut merupakan salah satu gudang pupuk yang berada di wilayah Lembar, Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Lobar ini mengaku segera berkoordinasi dengan dinas perdagangan. Kemudian akan memanggil pimpinan dan staf pencatatan gudang yang bersangkutan. Serta memeriksa MH selaku pembeli pupuk.
Dasar penindakan itu pun mengacu pada Pasal 46 angka 34 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Yang merubah pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 6 ayat (1) huruf d UU Darurat RI no 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonom jo pasal 21 ayat (2) peraturan Menteri perdagangan RI nomor : 15/MDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.