28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKasus Dugaan Tipilu Tak Dilanjutkan, Kejari Praya Didemo Warga

Kasus Dugaan Tipilu Tak Dilanjutkan, Kejari Praya Didemo Warga

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Belasan warga dari sejumlah LSM di Lombok Tengah menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Senin (11/1/2021) siang.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas sikap Kejari yang dianggap “masuk angin” karena tidak menindaklanjuti kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu (tipilu) yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Lombok Tengah 2020 lalu.

Salah satunya yang terjadi saat pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Kementerian Sosial di desa Ungga.

“Di mana, dugaan tindak pidana pemilu yang menggabungkan BLT dengan stiker pasangan Pathul- Nursiah tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, oleh kejaksaan kasus itu tidak dilanjutkan,”kata koordinator umum, Apriadi Abdi Negara.

Dia mempertanyakan kenapa kasus kecurangan Paslon tersebut mandek di Kejaksaan dengan alasan harus mencari alat bukti lagi. Padahal, kasus itu sudah disepakati untuk ditindaklanjuti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) yang di dalamnya terdapat Bawaslu, Polisi dan Kejari.

“Kenapa bisa ditindaklanjuti oleh Gakumdu yang kejaksaan masuk di dalamnya. Tapi kemudian mentok lagi di pengadilan. Saat verifikasi awal itu sudah lolos,”cetus koordinator aksi, Bustomi Taefuri.

Dia mempertanyakan keberadaan Kejari yang ada di Gakumdu kalau kemudian dugaan pelanggaran pemilu ini pada akhirnya mandek juga di kejaksaan.

“Kami sudah siapkan empat saksi dan juga bukti yang dihilangkan. Tapi Kejaksaan menolak kasus ini. Ini karena Kasi Pidum tidak mau lanjutkan ini,”kata Apriadi lagi.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Lombok Tengah, Otto Sompotan mengatakan, kasus dugaan Tipilu ini sudah masuk pra penuntutan di Kejari. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan berkas, didapati alat buktinya belum lengkap untuk dilanjutkan ke persidangan.

“Jadi kami minta polisi untuk melengkapi lagi, itu perlu diperkuat lagi baik itu saksi, video, rekaman dan juga surat-surat,”katanya.

Alat bukti yang ada juga harus sesuai antara satu sama lain. Sementara yang dalam berkas yang disampaikan alat bukti yang ada masih tumpang tindih. Sementara perkara tidak bisa disidangkan kalau alat bukti belum sesuai.

Dia juga menampik anggapan kalau pihaknya “masuk angin” seperti yang disangkakan oleh masa aksi. Karena Kejari tidak pernah menolak untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kasus ini masih berjalan. Kami hanya meminta alat bukti dilengkapi. Berkas itu sekarang masih di tangan penyidik kepolisian. Belum diserahkan lagi. Kalau sudah diserahkan akan dipelajari lagi. Kalau kemudian setelah itu sudah lengkap dan layak untuk disidangkan akan disidangkan. Jangan khawatir,”katanya.

Meski demikian, masa aksi tetap tidak terima dengan penjelasan Kepala Kejari dan menuntut untuk menindaklanjuti kasus ini tanpa ada pengembalian berkas di kepolisian.

Karena bagaimanapun kasus ini sudah lolos verifikasi di sentra Gakumdu. Sehingga semestinya tidak ada lagi alasan Kejari menunda persidangan. Sempat terjadi perdebatan sengit dan alot antara koordinator aksi dengan Kepala Kejari.

“Kalau pada akhirnya tidak ditindaklanjuti lagi kenapa ada Gakumdu. Habiskan uang negara saja,”cetus Bustomi.

Hingga akhirnya perdebatan itu berakhir setelah Kepala Kejari berjanji akan memeriksa lebih detail lagi berkas dugaan tipilu ini.

“Saya berjanji akan memeriksanya dengan lebih detail lagi. Ini berkasnya masih ada di tangan polisi sekarang,”katanya yang disambut gembira masa aksi.

Setelah mendapat jawaban tersebut, massa aksi kemudian membubarkan diri.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer