Lombok Barat (Inside Lombok) – Para guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas yang tergabung dalam GTHNK35+ di Lombok Barat minta diprioritaskan masuk dalam data yang akan diusulkan untuk ikut perekrutan satu juta P3K tahun ini.
“Makanya kita hearing lagi biar diprioritaskan” ucap Ketua GTKHNK35+ Lobar, Mahsun, saat ditemui di Gedung DPRD Lobar, Selasa (12/01/2021).
Karena dalam regulasi perekrutan P3K, disebutnya semua guru honor bisa masuk asalkan sudah masuk dalam Dapodik. Dengan syarat minimal usia 20 tahun dan maksimal 59 tahun dan tidak tergantung dari berapa lama pengabdiannya.
“Jadi kami di usia senja ini, dipaksa untuk bersaing sama yang masih muda-muda. Yang masih bisa ikut PNS ” keluhnya.
“Makanya kita menuntut Pemda bisa memperjuangkan kita yang GTKNHK35+ ini bisa menjadi prioritas dan kalau bisa tanpa tes” imbuhnya.
Di mana saat ini di Lombok Barat, terdapat sekitar 573 guru honor yang usianya 35 tahun ke atas. Sementara itu, Lobar akan mengajukan 1.828 formasi guru untuk seleksi P3K.
“Jadi kan kalau kita ndak dapat P3K tahun ini, otomatis kita akan tergeser. Sekolah tidak mungkin pertanahankan kita yang honor kalau sudah ada yang ASN masuk” ungkapnya.
Ketua DPRD Lobar Hj. Nurul Adha dan komisi IV DPRD Lobar yang menerima langsung para guru dalam hearing tersebut. Mengaku jika penerimaan P3K itu menjadi kebijakan pusat untuk menentukannya. Meski demikian, pihaknya mengaku akan memperjuangkan aspirasi para guru itu.
“Hasil hearing hari ini data yang 500 sekian itu harus diprioritaskan. Dan akan kami susul dengan surat agar terus ditindaklanjuti” tegas Nurul.
Sementara itu Kabid Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Lobar, H. Ahmad Sujai mengaku memahami kekhawatiran para guru honor di atas 35 tahun itu.
“Ini yang dirasa tidak adil, karena kadang-kadang guru itu bersaing dengan bekas anak muridnya” sebut dia.
Sehingga pihaknya pun siap memperjuangkan mereka. Terlebih lagi dengan adanya dukungan dari Dewan kabupaten untuk berjuang bersama mengakomodir para guru itu. Termasuk akan menyampaikan kepada Pihak BKN untuk bisa memprioritaskan guru diatas usia 35 tahun itu.