25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDewan Lobar Dorong Pemda Terbitkan SE Jika Jam Malam Diberlakukan

Dewan Lobar Dorong Pemda Terbitkan SE Jika Jam Malam Diberlakukan

Lombok Barat (Inside Lombok) – DPRD Lombok Barat sebut pentingnya sosialisasi dan pemberian Surat Edaran (SE) terlebih dahulu kepada para pengusaha sebelum jam malam kembali diberlakukan.

Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurhidayah mengakui bahwa perkembangan kasus covid-19 saat ini memang mengkhawatirkan dengan adanya lonjakan kasus yang terus terjadi. Sehingga DPRD mendorong Pemda segera menyurati para pengusaha, bila memang pembatasan jam malam kembali  diberlakukan.

“Sebaiknya hasil dari rapat bisa disosialisasikan terlebih dahulu dan disampaikan tembusan ke pihak pengusaha, baik hotel maupun hiburan malam” paparnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (28/01/2021).

Sehingga pengusaha juga bisa mengantisipasi dan melakukan persiapan untuk kebijakan yang akan diberlakukan Pemda. Karena ia menilai bahwa pemberlakuan kembali jam malam tersebut tidak mungkin tanpa adanya sosialiasi terlebih dahulu.

“Biasanya satu minggu sebelumnya dari pemda menyampaikan surat pemberitahuan akan mulai diberlakukannya jam malam. Biasanya satu minggu setelah itu baru diberlakukan” terangnya.

Bahkan menurutnya, sebelum sosialisasi Pemda seharusnya sudah memberikan surat edaran resmi. Tapi, kata dia, jika Surat Edaran belum diberikan hingga ada sosialisasi, dalam hal ini kesalahan ada di Pemda.

“Sosialisasi penting, surat itu juga penting. Kasihan juga kalau jam malam itu diberlakukan tanpa ada surat terlebih dahulu” tegasnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Lobar, Munawir Haris mengaku bahwa hingga saat ini dirinya belum mengetahui adanya surat edaran terkait hal tersebut yang dikeluarkan Pemda Lobar.

“Saya belum tau ada surat edaran yang menyangkut pemberlakuan kembali jam malam dari pemda” sebutnya.

Namun, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi sudah mulai menerima imbauan dari aparat kepolisian mengenai pembatasan jam malam tersebut. Kendati hampir seluruh daerah memberlakukan hal yang sama.

“Karena ini ranah penanganan Covid-19, jadi tidak bisa kita intervensi, jadi harus kita ikuti” imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa berada pada posisi saat ini memang hal yang dirasa sangat dilematis. Di satu sisi, dengan adanya stimulus yang diberikan, seharusnya dapat menjadi dorongan pengembangan bagi pariwisata. Tetapi kondisi nasional seperti saat ini justru menyebabkan mereka tidak bisa berbuat banyak.

Sehingga, jika memang pembatasan jam malam diberlakukan kembali, Pemda dinilai seharusnya sudah menyerahkan surat edaran itu sebagai dasar kebijakan dan menjadi pegangan bagi para pengusaha. Karena, kata dia, jangan sampai ada miss-komunikasi antara pengusaha dan Pemda.

“Kita dorong adanya surat edaran dari Pemda tersebut. Kalau pemda bilang tutup jam 10 malam, itulah sebagai pegangan  aparat untuk menindak” tegasnya.

“Semua daerah terdampak dengan kondisi sekarang ini. Tapi penanganan covid-19 anatar daerah satu dan yang lain tidak bisa disamakan. Jadi semua harus disikapi positif” tutupnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer