Lombok Barat (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lobar bekuk sepasang suami istri, laki-laki JN (35) dan perempuan YL (25) yang merupakan warga dusun Geranada, desa Jembatan Kembar, kecamatan Lembar. Mereka diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Kejadiannya itu Kamis 21 Januari sakitar pukul 14.30 Wita, kami bergerak karena adanya laporan dari masyarakat, di dusun Geranada, desa Jembatan Kembar itu sering menjadi lokasi transaksi narkotika” beber Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, Senin (25/01/2021).
Setelah laporan tersebut dinyatakan A1, kepolisian pun melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar TKP. Kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya.
“JN bersama istrinya kami tangkap dan saat melakukan penggeledahan badan dan kamar terduga pelaku dengan disaksikan langsung oleh Kadus setempat” imbuhnya.
Dari hasil penggeledahan itu, kepolisian berhasil mengamankan berupa satu buah poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.26 gram. Satu buah bong lengkap dengan kaca dan pipet plastik. Satu buah timbangan merk digital. Kemudian dompet beserta uang tunai Rp 850 ribu. Serta dua unit HP.
Kepolisian pun langsung mengamankan keduanya beserta seluruh barang bukti dan melakukan introgasi serta tes urine.