Lombok Barat (Inside Lombok) – Puluhan warga Dusun Pohdodol, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi gedor kantor camat. Mereka datang menyuarakan protes atas persoalan yang sudah lama berlarut terkait perpanjangan kontrak tower XL yang menempel langsung dengan rumah-rumah mereka. Mereka menuntut tower itu untuk segera diturunkan.
Protes dari sekitar 21 KK yang ada di radius tower itu memuncak lantaran tower itu masih berdiri melebihi batas kontrak yang telah masyarakat sepakati, yakni 10 tahun. Namun hingga 13 tahun berjalan saat ini, tower itu masih berdiri.
“Masyarakat keberatan karena kontraknya harusnya berakhir 10 tahun, tapi ini sudah lebih. Katanya dia (yang punya lahan) perpanjang sendiri kontrak itu tanpa persetujuan masyarakat” beber salah seorang warga yang ikut hearing, Adnan Rumenah, saat dimintai keterangan di kantor camat Labuapi, Kamis (28/01/2021).
Sehingga hal itu yang membuat mereka keberatan. Terlebih sudah berkali-kali rapat dilakukan dengan pihak Desa, namun tidak kunjung menemukan solusi.
“Kami (masyarakat) tidak minta apa-apa cuma pengin menara itu diturunkan supaya aman” ungkapnya.
Terlebih jika memikirkan potensi bencana yang bisa saja terjadi secara tiba-tiba seperti gempa yang mengguncang Lombok dua tahun lalu. Mereka mengaku tertekan secara psikologis akibat menara yang dibangun menempel langsung dengan pemukiman mereka.
“Masyarakat resah dan juga radiasinya yang kita takutkan karena itu secara ndak langsung berdampak ke kesehatan orang tua ataupun anak-anak. Reaksinya di kita itu sering bikin kepala pusing dan jadi tidak bertenaga” sebut dia.
Sehingga mereka menuntut pihak bersangkutan untuk menurunkan itu.Terlebih batas kontraknya sudah jatuh tempo.
“Tapi barang kali, kita masyarakat ini dianggap sampah tidak berguna, makanya dilepas begitu saja” ucapnya geram.
Terkait kompensasi, waktu pertama kontrak, meraka mengaku sudah menerima itu. “Kompensasinya itu ada yang Rp 600 ribu dan ada juga yang Rp 1 juta hingga Rp 5 juta” imbuhnya.
Mukti Ali, selaku kuasa hukum warga menyebut, yang mengakibatkan memuncaknya protes warga saat ini lantaran perpanjangan kontrak dilakukan sepihak oleh pihak yang bersangkutan.
“Dari pihak desa dan camat bilang kalau mereka ndak bisa melakukan hal lebih lagi karena itu sudah ditandatangani” herannya.
Sekretaris Camat (Sekcam) Labuapi, Rizki, Mengakui bahwa dari hasil hearing tersebut, pihaknya sedang menunggu keputusan dari pemilik tower yang diberi waktu hingga 5 Februari mendatang.
“Kami menunggu janji pemilik tower, tanggal 5 akan memberi keputusan bongkar atau tidak. Seandainya mereka bongkar berarti masalah selesai, tapi kalau tidak kami pun nanti akan konsultasikan dengan pihak-pihak yang teknis” paparnya.