Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar sebut jika harus mencabut izin usaha, termasuk usaha yang disinyalir terlibat prostitusi harus melalui rekomendasi pengadilan. Sehingga pihaknya tidak bisa asal mencabut.
“Setahun saya di sini, belum ada izin yang dicabut. Karena yang boleh membatalkan izin adalah pengadilan” jelas H. Ahmad Subandi, saat ditemui di kantornya, Jum’at (29/01/2021).
Begitupun terkait dengan usaha di kawasan pariwisata yang disalahgunakan, itu harus dievaluasi oleh Dinas Pariwisata bersama Satpol PP untuk menegur maupun melakukan penyegelan. Setelah itu OPD yang terkait bisa mengajukan ke pengadilan untuk pencabutan izin. Bila memang peruntukan tidak sesuai dengan izin awal.
“Setelah berproses di pengadilan, ada rekomendasi, baru kita bisa cabut izinnya. Karena mereka juga sudah bayar retribusi, bayar IMB segala macam, jadi mereka punya hak” bebernya.
Hal itu pun sempat diungkapkan oleh Kadis Pariwisata Lobar, H. Saepul Akhkam beberapa waktu lalu. Menyangkut pencabutan izin perlu ditelaah kasus per kasus. Dan tidak bisa langsung dicabut begitu saja.
“Harus dicermati, kalau itu misalnya karena miss manajemen berarti kan itu menyangkut usaha secara keseluruhan. Tapi kalau itu dilakukan oknum perorangan misalnya, itu kan tidak bisa langsung kita cabut karena bisa jadi manajemennya tidak tahu dan tidak terlibat” ujar Kepala Dispar Lobar, H. Saepul Akhkam, saat dikonfirmasi, Selasa (26/01/2021) lalu.
Jangan sampai, kata dia, satu orang berbuat tapi semua justru kena getahnya, bahkan bisa turut mencoreng semua kawasan wisata di Senggigi. Sehingga, lanjutnya, perlu adanya sinergitas yang lebih dipererat dengan berbagai pihak termasuk Pol PP untuk bersama-sama mengantisipasi dan menertibkan persoalan serupa di kawasan-kawasan yang dinilai rawan.
Dimana sebelumnya pihak Sat Pol PP Lobar, sempat mengajukan pencabutan izin atas spa dan tempat hiburan saat terjaring prostitusi.
“Atas dasar itu lah kami layangkan surat ke perizinan untuk mencabut izin spa itu. Dan kami pun tetap melakukan pemantauan” bebernya Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yenni S. Ekawati, beberapa waktu lalu.
Ia pun menegaskan, bahwa dalam kasus semacam ini tidak akan ada toleransi. Pol PP bersama pihak terkait lainnya akan melakukan penutupan dan yang bersangkutan akan masuk daftar black list.
Saat ini, diakui Yeni, pihaknya tetap melakukan pemantauan sesuai prosedur. Guna memastikan tidak adanya operasi di spa dan tempat hiburan yang bersangkutan.