25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKasus Pernikahan Dini Tahun 2020 di Lobar Paling Banyak Terjadi di Sekotong

Kasus Pernikahan Dini Tahun 2020 di Lobar Paling Banyak Terjadi di Sekotong

Lombok Barat (Inside Lombok) – Angka kasus pernikahan dini di Lombok Barat pada tahun 2020 lalu, meskipun di tengah pandemi. Itu justru mengalami penurunan jika dibandingkan dengan lima tahun yang lalu. Namun, dari 480 kasus tahun lalu, kecamatan Sekotong mendominasi dengan 69 kasus.

Di mana pada tahun 2015, angka kasus pernikahan dini di Lobar mencapai 57 persen. Kemudian tahun 2017 menurun menjadi 22 persen, lalu naik lagi pada tahun 2018 menjadi 23 persen. Karena pada saat ini pihak DP2KBP3A melakukan pendataan by name by address. Lalu pada tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 20 persen dan pada tahun 2020 lalu, angka pernikahan dini yang terjadi tercatat 18 persen.

“Tahun 2020 kemarin itu tercatat ada 480 kasus pernikahan dini yang terjadi atau sekitar 18 persen” terang Kabid DP2KBP3A Lobar, Erny Suryana, Selasa (09/02/2021).

Kasus yang terjadi, diakuinya paling banyak ada di kecamatan Sekotong, bahkan pernikahan anak SMK yang menggemparkan publik karena menikahi dua perempuan sekaligus dalam rentang waktu yang kurang dari sebulan.

“Kasus pernikahan dini yang paling tinggi itu masih di kecamatan sekotong, ada 69 kasus” ungkapnya.

Setelah Sekotong, lanjutnya, kasus terbanyak kedua ada di Gerung, lalu Kediri dan Labuapi. Ia pun mengaku bahwa pernikahan dini yang terjadi di Lobar bila dilihat, kasusnya masih merata hampir di seluruh kecamatan.

Sehingga dengan dikeluarkannya Perda oleh pemerintah provinsi mengenai upaya pencegahan pernikahan dini, itu diharapkan mampu menekan kasus pernikahan dini yang bisa saja kembali terjadi. Mengingat saat ini, masih banyak sekolah yang kembali harus Belahar Dari Rumah (BDR).

“Kita sudah turun ke kecamatan dan mengumpulkan semua kades untuk sosialisasi mengenai Perda itu” tuturnya.

Semua pemerintah desa diberi atensi untuk memperhatikan Perda pencegahan pernikahan dini tersebut dengan serius. Karena apabila pihak yang bersangkutan, baik aparatur desa maupun dusun melanggar Perda tersebut dan terlibat dalam menikahkan anak, maka akan disanksi denda hingga pidana.

“Makanya kami minta kepada semua Kades untuk menyampaikan peraturan itu hingga ke aparatur dusun yang ada di wilayahnya” tandas Erny.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer