Lombok Timur (Inside Lombok) – Meningkatnya kasus pernikahan anak di NTB, khususnya di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memmbuat Pemprov NTB mengeluarkan Perda larangan pernikahan usia anak. Pemkab Lotim akan mengeluarkan surat edaran ke kecamatan untuk meminta desa membuat awik-awik atau Peraturan Desa (Perdes) tentang pernikahan usia anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim, H Ahmad mengatakan, Pemda akan segera membuat surat edaran kepada semua kecamatan untuk mendorong desa membuat Perdes pernikahan usia anak. Dikatakannya, bukan saja pihaknya yang mempunyai peran penting dalam kasus pernikahan usia anak tersebut, melainkan beberapa stakeholder terkait juga sangat berperan penting.
“Kita bersama dengan beberapa stakeholder yang mempunyai peran penting dalam rangka pencegahan pernikahan usia anak,” jelasnya kepada Inside Lombok di ruangannya, Senin (15/02/2021).
Dalam kasus pernikahan usia anak yang masih marak di Lotim, pihak desa diminta berperan aktif dalam mencegah kasus pernikahan usia anak tersebut. Dengan adanya awik-awik tersebut nantinya bisa menekan angka kasus pernikahan usia anak.
Selain mendorong pihak desa dalam membuat awik-awik pernikahan usia anak, pihaknya juga akan membuat sebuah trobosan pencegahan melalui forum anak di setiap desa.
“Anak-anak akan kita berikan panggung dan sebagai narasumber dalam setiap penyuluhan,” katanya.
Dikatakan Ahmad, anak-anak merupakan pelaku utama dalam hal itu, sehingga pihaknya mengikutsertakan para anak-anak dalam setiap penyuluhan dan langsung sebagai pembicara.