Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob 701 Reskirm Polres Mataram mengamankan seorang tersangka pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan inisal PW (38) pada Senin (11/02/2019). Ketika diintrogasi, PW mengaku belajar dari teman yang ditemuinya saat dipenjara beberapa waktu lalu.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa PW sebelumnya telah tiga kali masuk penjara, terkait kasus penadahan barang curian dan beberapa kasus lainnya. Untuk pemalsuan STNK, PW mematok harga sebesar Rp500 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp2 juta untuk kendaraan roda empat. Selama dua bulan sejak memulai aksinya, PW telah melakukan pemalsuan sebanyak 11 kali.
“Dia menggunakan kertas biasa. Tetapi diedit dengan photoshop sehingga mirip dengan asli,” ujar Saiful dalam gelar perkara, Rabu (13/02/2019).
PW diketahui memalsukan nama pemilik serta nomor rangka kendaraan pada STNK serta menggunakan stampel Ditlantas yang dibuatnya sendiri, bukti pembayaran pajak, serta stiker Jasa Raharja. Modusnya adalah membeli STNK yang sudah tidak terpakai kemudian menghapus data nama serta nomor rangka dengan alat amplas yang dibuatnya sendiri. Setelah itu PW menindih data tersebut dengan data palsu yang dikarangnya.
Aksi PW tersebut terungkap setelah Tim Polres Mataram melakukan penangkapan pelaku dengan inisial MR yang melakukan pencurian motor Kawasaki Ninja pada Minggu (13/01/2019). Saat itu MR menggunakan jasa PW untuk memalsukan STNK kemudian menjual motor tersebut. Tim Resmob 701 kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan STNK kepada PW.
PW yang tidak mengetahui dirinya sedang diburu kemudian membuat kesepakatan untuk menyerahkan STNK palsu tersebut di sebuah rumah makan di daerah Bengkel, Lombok Barat, Senin (11/02/2019). PW yang datang ke lokasi sekitar pukul 12.42 langsung diamankan oleh Tim Resmob 701 tanpa perlawanan.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah PW, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat yang digunakan untuk membuat STNK palsu, diantaranya laptop, printer, berbagai jenis cat, serta alat amplas. Selain itu, diamankan juga barang bukti terkait kasus pencurian kendaraan bermotor berupa STNK yang telah dipalsukan nomor plat, nomor rangka, serta nomor mesinnya untuk satu unit sepeda motor Kawasaki EX250L Ninja Warna HIjau.
Saat ini PW beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Sat Reskrim Polres Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas aksinya tersebut, PW akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.