Lombok Timur (Inside Lombok) – Terdapat laporan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kepada pihak Disnakertrans terkait tidak ada kepastian keberangkatan dari pihak perusahaan ke penempatan kerja di Negara Polandia. Beberapa kali dilakukan hearing, akhirnya pihak perusahaan bersedia kembalikan uang para CPMI senilai Rp35 juta per orang.
Kepala Bidang PPTK Disnakertrans Lotim, Hirsan mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melaksanakan hearing dengan pihak mitra perusahaan dalam hal ini yaitu Lembaga Bale Pelaut. Akan tetapi belum menemukan titik terang dikarenakan pihak Lembaga Bale Pelaut terlebih dahulu berkoordinasi dengan PT Sukma Karya Sejati melalu cabangnya di Bali.
“Terdapat empat CPMI yang sudah pasti mengundurkan diri dan kita minta pihak tersebut (Lembaga Balai Pelaut) mengembalikan penuh uang CPMI,” ucapnya kepada awak media, Kamis (04/03/02021).
Selain mengembalikan uang CPMI, pihak Disnakertrans juga meminta untuk mengembalikan berkas dokumen para CPMI. Selain itu juga, prosedur perekrutan CPMI yang dilakukan pihak Lembaga Balai Pelaut dengan mitranya PT Sukma Sukma Karya tidak sesuai prosedur yang tertera pada Undang-Undang.
“Perusahaan ini memaksakan penempatan kerja di luar negeri, padahal job order PT SKS itu tidak ada di Negara Polandia. Itu kesalahan paling fatal, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017,” jelasnya.
Pihak perusahaan dikatakan melanggar prosedur dikarenakan tidak ada koordinasi dengan pihak Disnakertrans tentang perekrutan CPMI. Sementara itu, pada tahun 2020 lalu semua negara ditutup untuk pendatang.
“Sebelum enam orang yang ingin mengundurkan diri, akan tetapi dua orang lainnya mengundurkan diri. Nantinya kalau pun jadi berangkat, kami akan tetap katakan ia (dua PMI yang mengundurkan diri) sebagai PMI ilegal karena tidak melalui Disnakertrans,” cetusnya.
Sementara itu, salah seorang CPMI, Rio Restapa mengatakan, awalnya ia mengetahui info lowongan kerja ke Polandia dari Facebook dan langsung mendaftarkan diri. Setelah masuk dan satu tahun berjalan, ia bersama dengan CPMI lainnya selalu dijanjikan untuk segera berangkat. Akan tetapi sampai dengan saat ini para CPMI belum juga diberangkatkan. Dikarenakan hal itu, para CPMI ini mengadukan nasibnya ke Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADMI).
“Kami mengadukan nasib kami ke ADBMI,” ucapnya.
Sebelumya para CPMI ini dijanjikan bekerja pada perkebunan tomat di Negara Polandia. Dengan besar gaji yang dihitung dalam hitungan jam, dan sudah menandatangani kontrak kerja. Akan tetapi, kata Rio, kontrak yang mereka dapatkan tidak jelas antara yang ia terima dengan CPMI lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Bale Pelaut, M Hasim Aspari mengatakan siap menggantikan uang keempat para CPMI tersebut. Namun ia meminta waktu selama satu minggu untuk koordinasi dengan pegawainya yang lain. Untuk itu sebagai jaminan, ia menyerahkan mobilnya kepada para CPMI.
“Ini merupakan kesalahan kami dan siap mengganti rugi uang CPMI sepenuhnya,”ungkapnya.
Dengan kejadian tersebut, kata Hasim, pihaknya belajar banyak dan akan membenahi kesalahan tersebut, dan tetap akan menjalin kerjasama dengan PT Sukma Karya Sejati.