33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaMeski Berdamai, Perkara IRT dan Pemilik Gudang Rokok Belum Tentu Dihentikan

Meski Berdamai, Perkara IRT dan Pemilik Gudang Rokok Belum Tentu Dihentikan

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), Otto Sompotan mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan mediasi terhadap terdakwa empat ibu rumah tangga dan pelapor, H. Suhardi selalu pemilik perusahaan rokok, Jumat (5/3/2021).

Mediasi tersebut sebagai upaya restorative justice pasca eksepsi empat terdakwa diterima oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya belum lama ini. Dan berkas perkara dikembalikan ke Jaksa.

“Kami bertindak sebagai jaksa fasilitator. Dan kami memfasilitasi proses perdamaian antara para tersangka dengan pihak korban, yakni Pak Haji Suhardi,”kata Otto.

Kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai tanpa syarat dan langsung menandatangani akta perdamaian.

Tindak lanjut ke depan, akta perdamaian yang sudah ditandatangi dan proses perdamaian yang sudah disepakati akan jadi titik awal dalam penyelesaian perkara secara restorative justice.

“Jadi kami akan melaporkan perdamaian yang sudah terjadi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk diteruskan ke Pak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung,”katanya.

Setelah itu, pihaknya akan menunggu langkah selanjutnya, apakah perkara ini akan dihentikan atau Kejari akan mengambil langkah hukum lanjutan pasca putusan eksepsi di PN Praya.

“Jadi keputusan perkara dengan restorative justice ini berada di tangan pimpinan kami di Kejagung. Dan kami menunggu petunjuk itu (perkara dilanjutkan atau dihentikan),”jelasnya.

“Apa petunjuk yang kami dapatkan itulah langkah kami ke depan,”katanya lagi.

Sehingga untuk sementara ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah perkara ini selesai atau tidak. Kejari akan menunggu petunjuk dari Kejagung.

Namun, berdasarkan hukum pidana, Kejari bisa ajukan perlawanan hukum ke PN Praya kalau kemudian perkara ini akan dilanjutkan berdasarkan keputusan Kejagung. Begitu pula sebaliknya, perkara ini bisa dihentikan atas petunjuk Kejagung.

Adapun terkait upaya restorative justice, dia mengakui langkah ini sejatinya harus dilakukan sebelum persidangan. Tapi saat itu sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak oleh Kejari. Dan tidak ada titik temu dari mediasi tersebut karena tidak ada kata damai.

Untuk itulah perkara dilimpahkan ke PN Praya. Adapun saat ini, perkara kasus ini sudah diserahkan lagi ke Jaksa. Sehingga bisa dilakukan langkah restorative justice ini.

“Waktu itu berlanjut ke persidangan karena tidak ditemukan perdamaian,”katanya.

Kalau kemudian setelah putusan bebas dari Kejagung diterima lalu terdakwa mengulangi lagi melempari perusahaan rokok, maka aparat penegak hukum terpaksa harus memprosesnya lagi dan itu masuk perbuatan atau kasus baru.

“Kalau terjadi (pelemparan) sebelum penutupan perkara, nanti akan dilihat kasusnya seperti apa,”katanya.

Dikatakan, penyelesaian perkara dengan restorative justice ini merupakan yang pertama kali di Loteng. Hal ini bisa mencegah over kapasitasnya di dalam rumah tahanan.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer