26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPemkot: Bantuan Pemugaran RTLH Naik menjadi Rp20 juta per unit

Pemkot: Bantuan Pemugaran RTLH Naik menjadi Rp20 juta per unit

Mataram, 05/3 (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan dana bantuan untuk program pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) Tahun 2021 naik menjadi Rp20 juta per unit dari sebelumnya Rp17,5 juta.

“Kenaikan dana bantuan program RTLH ini dilakukan setelah evaluasi dari kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Jumat.

Dikatakan, dana bantuan sebesar Rp20 juta per unit tersebut dibagi menjadi dua, yakni Rp15 juta untuk pembelian material dan Rp5 juta untuk ongkos tukang.

“Selama ini, salah satu kendala masyarakat tidak bisa merampungkan kegiatan pemugaran karena terkendala ongkos tukang. Haparan kami setelah adanya kenaikan bantuan, masyarakat dapat menuntaskan 100 persen,” katanya.

Menurutnya, untuk program pemugaran RTLH Tahun 2021 Kota Mataram mendapatkan kuota 52 unit atau untuk 52 kepala keluarga (KK) tersebar di enam kecamatan, dengan total bantuan Rp1 miliar lebih bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).

“Jadi satu unit rumah yang akan dipugar mendapat bantuan masing-masing Rp20 juta. Sekarang, kami masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaanya untuk memulai kegiatan,” katanya.

Kemal mengatakan, untuk pelaksanaan fisik pemugaran RTLH yang anggarannya bersumber dari DAK, dilaksanakan melalui sistem kelompok masyarakat (pokmas) seperti halnya program penanganan gempa bumi.

“Dengan demikian, kita bisa lebih mudah mengawasi baik secara fisik maupun administrasi yakni terkait proses pertanggungjawabannya,” katanya.

Lebih jauh Kemal mengatakan, selain mendapatkan bantuan pemugaran RTLH dari DAK, pemerintah kota saat ini juga masih menunggu kepastian bantuan serupa dari program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), yang akan menyasar 400 KK RTLH.

“Besar bantuan per unit sama yakni Rp20 juta, tapi pengerjaannya dilakukan langsung oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer