Lombok Timur (Inside Lombok) – Salah seorang warga Kampung Nurmujahidin, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Lotim berinisial M (36) ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lotim. Ia diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Lotim, IPTU I Gusti Ngurah Bagus mengatakan, pada hari Sabtu 6 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 Wita. Anggota Satres Narkoba Polres Lotim melakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial M di rumah milik inisial A yang merupakan salah seorang teman pelaku.
“Kita grebek pelaku di rumah A dan berhasil membekuk M. Akan tetapi A berhasil melarikan diri,” jelasnya kepada awak media di ruangannya, Senin (08/03/2021).
Pada saat penggerebekan, A dan M tengah asik duduk di teras rumah sambil bercanda. Saat sedang asik mengobrol di teras rumah, A dan M sontak terkejut melihat kedatangan anggota kepolisan. Alhasil M berhasil dibekuk tanpa perlawanan dan A berhasil melarikan diri.
“Kita (Tim Satres Narkoba) langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan beberapa barang bukti,” tuturnya.
Kendati demikian, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yaitu dua bungkus plastik klip diduga narkotika jenis ganja, satu poket kecil plastik klip diduga narkotika jenis shabu, dua buah korek api gas, dua unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp2.100.000. Dan juga sebungkus klip kosong serta sekop plastik.
“Barang bukti tersebut keseluruhannya merupakan milik M. M beserta barang bukti kini diamankan di Polres Lotim,” katanya.
Berdasarkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 Ayata (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.