Mataram, 08/3 (Inside Lombok) – Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria terduga pengedar yang menyembunyikan poketan narkoba jenis sabu di dalam sangkar burung.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin, mengatakan, pria yang ditangkap oleh tim gabungan dibawah kendali AKP I Gusti Bagus Eka Prasetia itu berinisial SR (37).
“Yang bersangkutan ditangkap ketika berada dirumahnya di wilayah Majeluk,” kata Helmi.
Barang bukti narkoba jenis sabu dalam sangkar burung, lanjutnya, ditemukan anggota dari proses penggeledahan di rumahnya.
“Ada dua klip plastik berisi sabu ditemukan dalam sangkar burung. Polisi temukan di bagian bawah sangkar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, berat sabu yang diamankan mencapai 15 gram. Rencananya, jelas Helmi, dua poket sabu itu akan dia paket kembali untuk dijual ecer.
“Jadi barang ini pengakuannya dia baru ambil dan rencananya mau dipaketin kemudian dijual,” ucap dia.
Selain sabu, anggota kepolisian juga mengamankan alat bukti yang menguatkan peran SR sebagai pengedar narkoba, antara lain, klip plastik kosong, timbangan elektrik, pipet plastik berbentuk skop dan perangkat isap sabu.
Lebih lanjut, terduga pengedar yang ditangkap pada Sabtu (6/3) malam itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari sangkaannya, SR dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Ant)