Mataram, 18/3 (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menerapkan “restorative justice” (keadilan restoratif) terhadap 15 penanganan kasus pencurian yang terungkap selama periode Operasi Jaran Rinjani 2021.
“Dari 112 kasus yang terungkap selama Operasi Jaran Rinjani 2021, ada 15 kasus yang kita terapkan ‘restorative justice’ atau penanganannya tidak kita lanjutkan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis.
Pertimbangannya, kata dia, nilai barang bukti dalam kasus tersebut tidak lebih dari Rp2,5 juta. Selain itu, ada juga surat pernyataan perdamaian yang dibuat antara korban dengan pelaku.
“Korban juga tidak menuntut kasusnya dilanjutkan, para pelaku juga tidak terdaftar sebagai residivis,” ujarnya.
Dari penerapan “restorative justice” ini, Polresta Mataram turut mengembalikan barang bukti kasus kepada para korban. Pengembaliannya langsung dilakukan secara simbolis dari Kapolresta Mataram kepada korban.
“Barang bukti yang kita kembalikan ada ‘handphone’ sebanyak 10 unit, sepeda, televisi, kereta dorong arco, dua ekor burung, dan dua unit laptop,” ucap dia.
Salah seorang korban bernama Kholidi, guru sekolah dasar dari Batu Kuta, Kabupaten Lombok Barat, usai mengambil barangnya yang hilang pada 13 Desember 2020 berupa ponsel android itu mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian.
“Berkat adanya peran kepolisian, ‘handphone’ saya sekarang balik lagi,” kata Kholidi.
Terkait dengan kasusnya, Kholidi menjelaskan bahwa ponsel miliknya hilang ketika pergi ke sebuah toko yang menjual pakan kelinci.
Selain Kholidi, Alfonsus yang juga kehilangan tiga ponsel miliknya pada Oktober 2020 lalu di kamar indekosnya di wilayah Karang Medain, Kota Mataram, merasa bersyukur atas bantuan kepolisian.
“Yang hilang itu ‘handphone” saya dan istri saya. Walaupun baru balik satu merek Samsung, tapi saya bersyukur, terima kasih untuk Polresta Mataram, kami dukung terus kinerja Polri,” kata Alfonsus. (Ant)